KPU Bengkulu Tengah Ingatkan Warga, Cek Nama di DPT Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya
Tahapan Pemilihan Umum 2024 mendatang sudah dilakukan oleh seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sudah dilakukan oleh seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Setelah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap para pemilih, kali ini KPU khususnya KPU Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk mengecek data diri apakah sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap) atau belum.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Nora Agustin menjelaskan, untuk melihat/cek nama di DPT (Daftar Pemilihan Tetap) dapat dilakukan secara online.
Hal tersebut bertujuan agar dapat memastikan masyarakat bisa mengikuti pemilihan umum 2024 mendatang.
"Pengecekan nama ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/," ujar Nora, Senin (13/3/2023).
Jika setelah melakukan pengecekan dan ternyata data diri anda belum terdata, maka warga diharapkan untuk segera melapor ke KPU Bengkulu Tengah.
"Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar di DPT, kami minta untuk segera menyampaikan ke KPU Bengkulu Tengah, atau bisa ke PPK Kecamatan, bisa juga ke PPS di Kelurahan/Desa dan bisa juga ke Pantarlih," ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat khususnya Bengkulu Tengah bisa memberikan hak pilih dalam pemilu dan pilkada 2024 mendatang.
Jadi, bagaimana cara mengecek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum, ini langkah-langkahnya :
1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
5. Klik "Pencarian"
6. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
7. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Baca juga: Ikut Sukseskan Pemilu 2024, Dukcapil Bengkulu Tengah Gencarkan Perekaman KTP Keliling Untuk Pelajar
Akses Jalan Bengkulu Selatan-Pagar Alam Lumpuh 4 Hari Akibat Longsor, Kondisi Terparah dari Biasanya |
![]() |
---|
Nasib Petani di Kemumu Bengkulu Utara, Hasil Panen Merosot Akibat Serangan Hama dan Irigasi Jebol |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Arus Lintas Jalan Manna-Pagar Alam Sudah Bisa Dilewati |
![]() |
---|
Wabup Bengkulu Utara Ultimatum OPD Segera Benahi Penataan Aset |
![]() |
---|
Dokter Spesialis hingga ASN Terseret Kasus Korupsi, Pelayanan RSUD Rejang Lebong Tetap Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.