KPU Bengkulu Tengah Ingatkan Warga, Cek Nama di DPT Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya

Tahapan Pemilihan Umum 2024 mendatang sudah dilakukan oleh seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nora Agustin. Untuk melihat/cek nama di DPT (Daftar Pemilihan Tetap) dapat dilakukan secara online. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sudah dilakukan oleh seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. 

Setelah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap para pemilih, kali ini KPU khususnya KPU Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk mengecek data diri apakah sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap) atau belum. 

Komisioner KPU Bengkulu Tengah Nora Agustin menjelaskan, untuk melihat/cek nama di DPT (Daftar Pemilihan Tetap) dapat dilakukan secara online.

Hal tersebut bertujuan agar dapat memastikan masyarakat bisa mengikuti pemilihan umum 2024 mendatang.

"Pengecekan nama ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/," ujar Nora, Senin (13/3/2023). 

Jika setelah melakukan pengecekan dan ternyata data diri anda belum terdata, maka warga diharapkan untuk segera melapor ke KPU Bengkulu Tengah

"Bagi masyarakat yang merasa belum terdaftar di DPT, kami minta untuk segera menyampaikan ke KPU Bengkulu Tengah, atau bisa ke PPK Kecamatan, bisa juga ke PPS di Kelurahan/Desa dan bisa juga ke Pantarlih," ungkapnya. 

Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat khususnya Bengkulu Tengah bisa memberikan hak pilih dalam pemilu dan pilkada 2024 mendatang. 

Jadi, bagaimana cara mengecek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 atau belum, ini langkah-langkahnya :

1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.

4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

5. Klik "Pencarian"

6. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

7. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

 

Baca juga: Ikut Sukseskan Pemilu 2024, Dukcapil Bengkulu Tengah Gencarkan Perekaman KTP Keliling Untuk Pelajar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved