Pria Beristri di Kepahiang Ngaku Baru Sekali Rudapaksa Siswi, Korban Dicekoki Miras

Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, persetubuhan itu terjadi baru satu kali saat korban dan pelaku bertemu di Bulan Februari 2023.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Pelaku Rudapaksa Berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kepahiang diringkus Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di rumahnya, pada Sabtu (11/3/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - WA (18) tersangka rudapaksa siswi salah satu SMK di Kepahiang mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, pria beristri asal Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang ini mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban berinisial RE.

WA juga mengaku baru sekali melakukan perbuatan bejatnya merudapaksa korban.

WA dibekuk Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, di rumahnya. 

 

"Dari pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku baru 1 kali dilakukannya kepada korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Bripka Lola Winanda saat diwawancarai, pada Selasa (14/3/2023).. 

 

Lanjut kanit PPA, perbuatan pelaku itu terjadi setelah pelaku membujuk korban untuk mengkonsumsi minuman keras beralkohol di tempat karaoke. 

 

Korban dan pelaku juga baru pertama kali berkenalan dan bertemu, pelaku dikenalkan oleh teman korban di kawasan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang.

 

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk saat ini pelaku sudah di tahan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya. 

 

Kronologi Rudapaksa Siswi Kepahiang

 

Kasus dugaan rudapaksa siswi SMK di Kepahiang, berawal dari perkenalan korban RE dan pelaku berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kepahiang. 

 

Bagaimana kronologi kejadian dugaan rudapaksa ini terjadi ? Sebelumnya, polisi mengamankan salah seorang pria beristri berinisial WA, atas laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. 

 

Korban bersama temannya bertemu dengan pelaku di kawasan pasar ujung, Kepahiang, di sana korban dikenalkan oleh pelaku. 

 

"Baru pertama kali kenalan korban dan pelaku, dikenali oleh teman korban, perkenalan mereka itu pada bulan Februari 2023," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Bripka Lola Winanda, pada Selasa (14/3/2023). 

 

Lannutnya, dari perkenalan itu pelaku mengajak korban untuk karoke, korban yang tak menaruh rasa curiga akhirnya ikut. 

 

Di tempat karoke itu, Pelaku membujuk korban untuk meminum minuman keras beralkohol, korban yang termakan bujuk rayu itu lantas meminumnya. 

 

"Korban setengah sadar ini dibujuk lagi oleh pelaku untuk tidur di salah satu hotel di Kabupaten Kepahiang, dugaan persetubuhan itu terjadi di hotel setelah pelaku membawa korban," jelasnya. 

 

Terungkap dari Postingan Facebook Istri

 

Seorang siswi SMK di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu diduga alami tindakkan pencabulan oleh seorang pria beristri, kasus ini terungkap dari istri pelaku yang mencium adanya perselingkuhan. 

 

Dari data yang dihimpun TribunBengkulu.com, Pelaku berinisial WA (18) warga Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. 

 

Kejadian itu bermula saat istri pelaku, mencurigai suaminya memiliki wanita idaman lain, kecurigaan sang istri tak salah. 

 

Istri pelaku menduga sang suami berselingkuh bersama siswi SMK berinisial RE, lantas kesal sang istri langsung memposting foto selingkuhan di media sosial Facebook.

 

Sayangnya postingan itu, dilihat oleh orang tua RE, akhirnya orang tua RE menanyakan kepada korban tentang postingan tersebut. 

 

Korban mengaku menjadi kekasih hati dari pelaku WA, sontak orang tua RE kaget dengan pengakuan RE tersebut, selain itu RE juga mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku WA. 

 

"Orang Tua Korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Kepahiang, langsung kami lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim, Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah didampingi Kanit PPA, Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda, pada Selasa (14/3/2023). 

 

Lanjutnya, usai menerima laporan tersebut polisi langsung menjemput pelaku dirumahnya, lalu mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

 

Dari pemeriksaan, kejadian itu terjadi pada bulan Februari 2023 lalu, saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang. 

 

"Korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk karoke, akhirnya korban mau diajak karoke oleh pelaku," tuturnya. 

 

Saat sedang berada di salah satu karoke, pelaku juga membujuk korban untuk minum minuman keras beralkohol. 

 

Korban yang tak berdaya usai mengkonsumsi minuman beralkohol itu, pelaku membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri. 

 

"Korban dan pelaku hanya sebatas teman saja dan juga baru berkenalan, tidak ada hubungan khusus. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 

 

Namun, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur ini baru dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kepahiang pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira jam 09.00 WIB. 

 

Atas perbuatannya sambung Kanit, tersanga dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved