Pembacokan Mantan Ketua KY

Motif Pembacokan Jaja Ahmad Jayus Mantan Ketua KY dan Putrinya Gegara Pelaku Terlilit Utang

Kapolrestabes Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terlibat utang.

Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Polisi menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus. Motif hendak mencuri karena terlilit utang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pihak polisi mengungkap motif pelaku pembacokan Mantan ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, sudah berniat melakukan pencurian dengan kekerasan karena membawa senjata tajam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian karena terlibat utang.

"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.

Mengenai barang yang diambil oleh pelaku, Kusworo mengatakan bahwa pelaku belum sempat mengambil apapun karena sudah banyak warga yang datang berkerumun.

Melihat warga berdatangan, pelaku langsung melarikan diri.

"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.

Untuk diketahui, pelaku dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan anncaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."

"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.

Pelaku Berhasil Diringkus

Pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya berhasil diringkus polisi.

Kapolrestabes Bandung, Jawa Barat Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (28/3/2023 pukul 22.30 WIB.

"Tersangka bisa kita amankan, berikut barang buktinya sepeda motor di Mekarwangi," ungkapnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Siap Terima Konsekuensi Polisi di Jambi yang Bukakan Sel Demi Seorang Anak Peluk Bapaknya di Sel

"Kurang dari satu kali 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan pelaku penganiayaan tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Kusworo juga mengungkapkan motif pelaku pembacokan karena ingin melakukan pencurian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved