Jumat, 10 April 2026

Inspektorat Seluma Bengkulu Audit Dana Bantuan Operasional Sekolah

Inspektorat Seluma Bengkulu, Akan Audit Dana Bantuan Operasional Sekolah

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim, SP, MP, M.AP, Senin (3/4/2023) mengatakan, Dana BOS yang akan diaudit , adalah dana BOS untuk tahun anggaran 2022 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Inspektorat Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan melakukan audit dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma.

Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim mengatakan, audit ini untuk memastikan dana BOS ini benar terserap dan terealisasi sesuai dengan tujuannya. Sehingga tepat sasaran dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di Sekolah.

"Iya, kita akan lakukan audit dana BOS ini khusus sekolah yang berada di bawah naungan Dikbud Seluma," ucap Marahalim, Senin (3/4/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Gardu Listrik di Sawah Lebar Kota Bengkulu Meledak dan Terbakar

Dana BOS yang akan diaudit ini kata Marahalim, adalah dana BOS untuk tahun anggaran 2022 sesuai item kegiatannya.

Pihak sekolah diminta untuk menyiapkan semua berkas yang berkaitan dengan realisasi dana BOS tahun 2022 ini.

"Jika tidak ada kendala, tanggal 7 April ini akan kita mulai auditnya," kata Marahalim.

Dalam melakukan audit ini katanya pihaknya akan menurunkan tim khusus. Tim akan turun mendatangi sekolah, secara acak sesuai dengan laporan ataupun data krusial yang telah dimiliki Inspektorat Seluma.

"Dalam melakukan audit ini, kita akan berkoordinasi ke Dikbud. Sebab audit yang kita laksanakan dilakukan dengan transparan, yang hasilnya nanti akan disampaikan ke Dikbud," ungkapnya.

Ditambahkannya jika hasil audit yang dilakukan ditemukan temuan, maka sesuai aturan. Sekolah yang bersangkutan akan diberikan waktu untuk menindaklanjuti dan mengembalikan.

"Jika sampai tenggat waktu tindak ditindaklanjuti, maka sesuai aturan akan diserahkan ke APH untuk memprosesnya," demikian Marahalim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved