Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

'Bintang Malah Bakar Melati' Ungkapan AKBP Dody Prawiranegara Sindir Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawira Negara membacakan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Editor: Hendrik Budiman
Kloase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). Anak buah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini Rabu (5/4/2023) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawira Negara membacakan pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody membacakan sendiri nota pembelaannya dan sejak awal saat menyebut nama Irjen Pol Teddy Minahasa dalam pembelaannya, AKBP Dody langsung menangis.

Meski begitu, Dody menyindir mantan pimpinannya tersebut karena dianggap menjebloskan dan menjebak dirinya yang pangkat dan jabatan jauh dari Teddy Minahasa.

Mulanya, Dody menyampaikan permintaan maaf kepada sang istri dan anak atas kesalahannya dalam kasus ini.

"Kepada istri saya yang terkasih Rahma Darma Putri dan anak-anak, ayah minta maaf jika sementara tidak bisa hadir di antara kalian dan ayah harus memikul tanggung jawab atas kesalahan yang ayah lakukan. Semoga kalian bisa memahami dan memaafkan ayah," kata Dody.

Dody mengaku sudah memaafkan Irjen Teddy Minahasa meski telah menyeretnya ke dalam tindak pidana.

Bahkan Dody yang seharusnya menjadi panutan terhadap bawahan dan juniornya itu malah menyeret anggotanya untuk terlibat dalam masalah penyalahgunaan narkoba.

"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," ucapnya.

Dituntut 20 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dalam keterlibatannya di kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Meski dianggap mengakui perbuatannya namun jaksa masih menuntut dengan hukuman yang berat.

Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved