THR Lebaran

Disnakertrans Bengkulu Tengah Buka Posko Pengaduan THR, Melapor Bisa Online

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah telah membuka posko pengaduan THR untuk hari raya idulfitri 1444 hijr

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Disnakertrans Bengkulu Tengah
Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah telah membuka posko pengaduan THR untuk Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah telah membuka posko pengaduan THR untuk Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah Tarmizi mengatakan, posko ini didirikan agar buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa membuat pengaduan di posko ini.

Selain pengaduan di posko yang berlokasi di Kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah, pengaduan bisa juga dilakukan melalui telepon petugas. 

"Untuk pengaduan bisa dilakukan secara online ataupun offline, untuk online bisa dilakukan melalui website, poskothr.kemenaker.go.id," ujar Tarmizi. 

Selain itu, ada tiga hot line yang bisa dihubungi oleh para buruh yang ingin melakukan konsultasi dan pengaduan. 

"Kalau kurang puas dengan THR yang diberikan, atau tidak mendapatkan laporan bisa langsung melapor, nanti akan kami tindak lanjuti," ujar Tarmizi, Selasa (11/4/2023). 

Sejauh ini, Disnakertrans juga telah melakukan pemantauan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah

"Seluruh perusahaan yang belum menyerahkan THR akan tetap dipantau, apalagi ini sudah mendekati H-7," kata Tarmizi.

Disnakertrans sendiri telah mengirimkan surat sosialisasi ke perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera membayarkan THR selambatnya H-7 lebaran.

Pembayaran THR ditegaskan adalah kewajiban dari perusahaan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan data pembayaran THR ke karyawan pada H+7 atau paling lambat H+30 lebaran, nanti dari data ini lah akan dilakukan evaluasi," ungkapnya. 

Jika nantinya, ada perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan, Disnakertrans akan memberikan sanksi tegas. 

"Kita akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan THR ini dan kita mengharapkan proaktif dari masyarakat untuk melaporkan ke posko jika ada pelanggaran," kata Tarmizi.

Baca juga: Satu PKS di Bengkulu Tengah Naikan Harga TBS Sawit Sebesar Rp 30 per Kilogram, Dua Lainnya Stagnan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved