Oknum ASN Digerebek

Oknum PNS di Kabupaten Seluma yang Digerebek Warga, Ngaku Sedang Proses Cerai di Pengadilan

Oknum PNS di Kabupaten Seluma yang Digerebek Warga, Ngaku Sedang Proses Cerai di Pengadilan

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Oknum PNS di Kabupaten Seluma yang Digerebek Warga, Ngaku Sedang Proses Cerai di Pengadilan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Seluma berinisial DK (41) yang digerebek warga bersama EA (36) warga Perumahan Bumiayu Residence, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, mengaku kepada ketua RW 09 Kelurahan Betungan Kota Bengkulu, bahwa dirinya saat ini sedang proses bercerai di pengadilan.

 

Secara kenegaraan statusnya adalah pria beristri karena belum ada keputusan perceraian dari pengadilan.

 

Sementara secara agama, dirinya adalah pria lajang atau duda, mengingat dia sudah 2 tahun berpisah dengan istrinya tersebut.

 

"Menurut keterangannya dia sudah berpisah lebih kurang 2 tahun. Cuman secara resmi perceraiannya belum selesai di pengadilan agama," ungkap Ketua RW 09 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Ahmad Priyono, Selasa (11/3/2023).

 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat keterangan nikah siri keduanya, kedua ASN tersebut telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 19 Maret 2023.

 

Dalam surat tersebut, bertindak sebagai wali nikah yaitu kakak kandung EA, dan disaksikan 2 orang saksi yang masih kerabat dari keduanya.

 

Ketiganya mengakui dan berani bersaksi bahwa EA dan DK sudah melakukan pernikahan secara siri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved