Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Vonis Banding Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Vonis Banding Pembunuhan Brigadir J, PT DKI Singgung Kerugian

|
Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer. Mantan jenderal bintang 2 Ferdy Sambo yang dihukum vonis mati tak hadir pada sidang putusan banding dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan jenderal bintang 2 Ferdy Sambo yang dihukum vonis mati tak hadir pada sidang putusan banding dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa.

Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Selain Ferdy Sambo, ada terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang putusan tersebut.

Adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Apa alasan Ferdy Sambo tak hadir disidang ?

Hingga berita ini terbit, belum diketahui pasti apa alasan Ferdy Sambo tak hadir.

Namun sebelumnya, Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.

Binsar mengatakan, hal ini karena Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.

Oleh karena itu, ia tidak bisa memastikan apakah Ferdy Sambo cs akan hadir dalam sidang putusan banding ini atau tidak.

"Tidak tahu (hadir atau tidak), tapi (PT) tidak diwajibkan untuk memanggil terdakwa karena PT tidak ada tugas fungsional memanggil," kata Binsar, Selasa (11/4/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.

Menurut Binsar, apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.

"Kalau (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini, upaya hukumnya adalah kasasi, nah upaya hukum kasasi itu dihitung 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujar Binsar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved