Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terus Bahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Keseriusan Provinsi Bengkulu untuk memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2023 ini, semakin nampak

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Suasana saat pembahasan Raperda Perpustakaan dan Raperda Kearsipan di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu 

Ditambah, undang-undang keperpustakaan ini sudah ada sejak 2007. Yang termuat dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah, bahwa kebijakan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi bahan pustaka berupa karya tulis , karya cetak dan / atau karya rekam sangat strategis dalam menumbuhkembangkan budaya gemar membaca pada kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu

 

Serta rancangan Perda kearsipan Bengkulu ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan adanya uji publik Raperda ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda Kearsipan Bengkulu tersebut. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved