Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terus Bahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan
Keseriusan Provinsi Bengkulu untuk memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2023 ini, semakin nampak
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Suasana saat pembahasan Raperda Perpustakaan dan Raperda Kearsipan di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu
Ditambah, undang-undang keperpustakaan ini sudah ada sejak 2007. Yang termuat dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah, bahwa kebijakan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi bahan pustaka berupa karya tulis , karya cetak dan / atau karya rekam sangat strategis dalam menumbuhkembangkan budaya gemar membaca pada kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu.
Serta rancangan Perda kearsipan Bengkulu ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan adanya uji publik Raperda ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda Kearsipan Bengkulu tersebut.
Baca Juga
| Kata Pemkot Bengkulu soal Banjir Sering Rendam Jalan Rawa Makmur: Singgung Drainase dan Keruk Sungai |
|
|---|
| Berita Populer Bengkulu Selatan 20–25 Oktober 2025: Balita Tewas Dibacok dan Hanyut di Pantai |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Sabtu 25 Oktober 2025, Kecamatan Seginim-Pasar Manna Hujan Ringan |
|
|---|
| Pencarian Hari Keempat Anak 4,5 Tahun Hanyut di Bengkulu Selatan, Tim Bagi Lokasi Penyisiran Pantai |
|
|---|
| Cerita Rifai Tajuddin Selama Jabat Bupati Bengkulu Selatan, Selalu Dengarkan Keluhan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Komisi-4-raperda-Perpustakaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.