Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Terus Bahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Keseriusan Provinsi Bengkulu untuk memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2023 ini, semakin nampak

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Suasana saat pembahasan Raperda Perpustakaan dan Raperda Kearsipan di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Keseriusan Provinsi Bengkulu untuk memiliki Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2023 ini, semakin tampak.

Saat ini, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan Tahun 2023 terus digodok oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu

 

"kita komunikasi kan ini, kepada jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Untuk menyampaikan terkait maksud dan tujuan diajukannya Raperda penyelenggaraan Perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.

 

Edwar menjelaskan ada beberapa poin yang perlu dibahas. Terutama terkait urgensi rencana perda di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan Daerah Provinsi Bengkulu itu. Termasuk juga untuk mendapatkan masukan atau saran dari berbagai pihak terkait Raperda yang dibahas. 

 

"Nantinya akan disampaikan ke pimpinan sebagai pertimbangan untuk disahkannya Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu. Dengan demikian apa yang menjadi bahasan kita bisa dipertanggungjawabkan dan disampaikan kepada pimpinan," kata Edwar.

 

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi menjelaskan dua perda itu tentu menjadi hal yang dinanti, pasalnya penting bagi suatu peraturan daerah (Perda) dalam upaya percepatan pembangunan daerah. 

 

"Sesuai arahan pak gubernur kita, agar memaksimalkan tujuan dari sebuah visi di OPD, salah satunya kita harus menetapkan regulasi nya, " kata Meri Sasdi. 

 

Ditambah, undang-undang keperpustakaan ini sudah ada sejak 2007. Yang termuat dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah, bahwa kebijakan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi bahan pustaka berupa karya tulis , karya cetak dan / atau karya rekam sangat strategis dalam menumbuhkembangkan budaya gemar membaca pada kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu

 

Serta rancangan Perda kearsipan Bengkulu ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan adanya uji publik Raperda ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda Kearsipan Bengkulu tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved