Curi HP Lewat Jendela Rumah yang Sedang Direhab, Pemuda asal Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

Curi handphone (hp) lewat jendela rumah yang sedang direhab, DS (31) pemuda asal Bengkulu Tengah ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, DS (31) saat diamankan pihak kepolisian. 

Selanjutnya Senin malam pelaku langsung dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya benar, ada satu pelaku kasus pencurian berhasil berhasil diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Nurlaila, Kamis (20/4/2023).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit hp merek Samsung berwarna hitam dan 1 unit hp merek VIVO berwarna hijau.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, atas dugaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Musim Mudik Lalu Lintas Tol Bengkulu Terbilang Sepi, Kapolda Yakin Kondisi Aman

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved