Curi HP Lewat Jendela Rumah yang Sedang Direhab, Pemuda asal Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

Curi handphone (hp) lewat jendela rumah yang sedang direhab, DS (31) pemuda asal Bengkulu Tengah ditangkap polisi.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO Polresta Bengkulu
Pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, DS (31) saat diamankan pihak kepolisian. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Curi handphone (hp) lewat jendela rumah yang sedang direhab, DS (31) warga asal Desa Punjung Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah ditangkap polisi.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku DS mengambil handphone milik Pani (35) salah satu warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Pelaku mengambil hp milik korban dengan memanfaatkan keadaan rumah korban yang sedang melakukan perubahan rumahnya.

Melihat kondisi rumah yang jendelanya sedang dalam kondisi rehab, palaku berinisiatif untuk melakukan tindak pidana pencurian.

Secara diam-diam pelaku masuk ke dalam rumah korban, melalui jendela yang sedang direhab tersebut, saat korban sedang dalam keadaan tertidur.

Selanjutnya dari dalam rumah korban, pelaku berhasil mengambil 3 unit hp yang ada di dalam rumah korban.

Yaitu dua unit handphone merek Vivo berwana hitam dan hijau, dan satu unit handphone merek Samsung Galaxy berwarna hitam.

Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah dimasuki oleh pencuri saat dirinya terbangun.

Saat dirinya ingin mencari handphone miliknya, handphone tersebut sudah hilang dan tidak ada lagi di dalam rumah.

Akibat kejadian tersebut korba mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian yang ia alami kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihak kepolisian langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Ratu Samban, Polsek Ratu Agung dan Polsek Gasing Cempaka, Senin (18/4/2023) berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Selanjutnya Senin malam pelaku langsung dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya benar, ada satu pelaku kasus pencurian berhasil berhasil diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Nurlaila, Kamis (20/4/2023).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 unit hp merek Samsung berwarna hitam dan 1 unit hp merek VIVO berwarna hijau.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, atas dugaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Musim Mudik Lalu Lintas Tol Bengkulu Terbilang Sepi, Kapolda Yakin Kondisi Aman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved