IUP Tambak Udang PT MTS Seluma Bengkulu Berakhir Sejak November 2022 Tapi Tetap Beroperasi

IUP Tambak Udang PT MTS Seluma Bengkulu Berakhir, Sejak November 2022 Lalu

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Plt. Kepala DPMPTSP Seluma, Mulyadi, M.AP, Kamis (27/4/2023) mengatakan PT. Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu memang luar biasa kuat. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - PT. Maju Tambak Subur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu memang luar biasa kuat.

Walau perizinan sejak berdiri sampai saat ini belum lengkap, tapi tidak menghalangi perusahan ini untuk menjalankan usahanya, tambak udang ini dibeking oknum bintang dua.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi mengatakan selain belum memiliki perizinan lengkap, saat ini izin usaha perdagangan (IUP) PT Maju Tambak Subur ini juga telah habis masa berlakunya.

"Iya, IUP PT MTS saat ini telah habis dan belum mengajukan perpanjangan," terang Mulyadi.

Pihaknya telah berupaya tegas menertibkan perizinan PT MTS ini ujar Mulyadi. Surat telah dilayangkan, namun belum ada ditindaklanjuti oleh PT MTS.

Baca juga: Sering Terdampak Banjir, Kantor Samsat Bengkulu Tengah Dipindahkan

"Kami telah sampaikan ini ke DPR, kami minta diadakan hearing PT MTS ini untuk menertibkan perizinan ini," sampai Mulyadi.

Menurut Mulyadi, PT MTS ini mengakali. Lahan seluas lebih 120 hektare yang menjadi lokasi tambak belum di BPHTB kan.

Lahan tersebut masih atas nama pribadi bahkan untuk mengakali perizinan limbah, hanya 48 hektare lahan yang dilaporkan. Sehingga PT MTS hanya dibebani izin UKL/UPL.

"Kalau 50 hektare limbah wajib AMDAL. Ini hanya UKL/UPL, jadi benar-benar mengakali," tegasnya.

Mulyadi berharap, PT MTS kooperatif. Dengan melengkapi semua perizinan, jika tetap ingin berinvestasi di Kabupaten Seluma.

Terutama perizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Seluma.

"Saya harap mereka (PT MTS,red) kooperatif, lengkapi semua perizinan. Kami tidak menghambat, kami mau semua tertib dan mentaati sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Zuraini membenarkan jika IUP PT MTS telah habis masa berlaku. Sampai saat ini belum mengajukan persyaratan untuk rekomendasi perpanjangan.

"Berakhirnya sejak November 2022 lalu. Sampai saat ini belum mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved