Bengkulupedia

Cara Membuat SKCK Terbaru, Lengkap Syarat, Tahapan dan Biayanya di Polres Bengkulu Tengah

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat yang sangat penting untuk melamar pekerjaan atau hal-hal lainnya.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
Berikut cara membuat SKCK, Syarat Tahapan dan Biayanya. Pembuatan SKCK di Bengkulu Tengah bisa dilakukan di ruangan Satintelkam Polres Bengkulu Tengah 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat yang sangat penting untuk melamar pekerjaan atau hal-hal lainnya. 

Untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah, pembuatan SKCK bisa dilakukan di Polres Bengkulu Tengah

Jika syarat-syarat pembuatan SKCK sudah lengkap, prosesnya pun tentu sangat mudah dan cepat. 

Kasat Intelkam Polres Bengkulu Tengah, Iptu Joni Karter melalui Kasi Humas Aiptu Andri Solpi menjelaskan, pihaknya saat ini membuka pelayanan pembuatan SKCK dari hari senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 Wib, sedangkan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 Wib. 

"Untuk biaya pembuatan SKCK sesuai aturan itu sebesar Rp 30 ribu, dan bisa dibayarkan ke petugas pelayanan," ujar Andri, Sabtu (6/5/2023). 

Disaat ramai, pembuatan SKCK di Polres Bengkulu Tengah bisa mencapai 100 hingga 150 orang per hari. 

"SKCK ini juga bisa diperpanjang setelah masa berlaku habis enam bulan, bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, daftar sekolah hingga daftar menjadi anggota polisi," ungkapnya. 

 

Syarat membuat SKCK

 

1. Fotokopi KTP 1 lembar,

2. Fotokopi KK 1 lembar,

3. Fotokopi rumus sidik jari 1 lembar,

4. Foto ukuran 4x6 background merah lima lembar,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved