Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Briptu B Oknum Anggota Propam Polres Batubara Diringkus Konsumsi Sabu di Hotel Atas Laporan Istri

Briptu B kemudian mengajak temannya berinisial CH untuk membuka kamar hotel di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Kolase Ilustrasi Polisi. Briptu B oknum anggota Propam Polres Batubara ditangkap di sebuah hotel di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Briptu B oknum anggota Propam Polres Batubara ditangkap di sebuah hotel di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Briptu B ditangkap saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya di dalam hotel.

Dikutip dari Tribun-Medan.com penangkapan Briptu B kabarnya tak lepas dari peran sang istri.

Sebelum penangkapan berlangsung, Briptu B dan istrinya dikabarkan terlibat perselisihan rumah tangga.

Atas dasar itu, Briptu B kemudian mengajak temannya berinisial CH untuk membuka kamar hotel di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (4/5/2023)

Baca juga: Oknum Polisi di Sultra Digrebek Selingkuhi Istri Orang, Bermula saat Istri Pamit Pergi ke Gym

Belakangan diketahui, di hotel tersebut Briptu B nyabu dengan CH.

Sang istri yang mengetahui informasi itu kemudian melapor ke atasan Briptu B.

Lalu, Seksi Propam Polres Batubara bergerak melakukan penangkapan.

Belum diketahui pasti, dari mana Briptu B mendapatkan sabu.

Apakah dia memperoleh sabu dari bandar dan pengedar yang ia bekingi atau dari CH, temannya.

Kasi Propam Polres Batubara, AKP Ruslan Tambunan membenarkan adanya penangkapan terhadap anggotanya yang dilakukan oleh petugas Seksi Propam Polres Batubara.

"Selain barang bukti alat isap (bong), ditemukan juga pil ekstasi," kata Ruslan, Sabtu (6/5/2023).

Ruslan mengatakan, untuk saat ini penanganan kasus narkobanya tengah ditangani petugas Sat Res Narkoba.

Karena lokasi penangkapan ada di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, maka tindak pidana narkobanya ditangani Polres Simalungun.

Sementara pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplinnya, akan ditangani Polres Batubara.

Lantaran sudah mencoreng nama baik kepolisian, oknum polisi yang doyan nyabu ini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved