5 Organisasi Profesi Kesehatan Bengkulu Tolak RUU Kesehatan, Bagi- bagi Bunga di Simpang Lima

Lima organisasi profesi kesehatan di Bengkulu, meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Organisasi Kesehatan di Bengkulu, gelar aksi damai dan bagi-bagi bunga di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu menolak RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Lima organisasi profesi kesehatan di Bengkulu, meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan.

Penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ditunjukkan melalui aksi damai dan pembagian bunga di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin (8/5/2023). 

5 organisasi profesi kesehatan ini, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). 

"Kami menyatakan sikap untuk menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law, dengan menggelar aksi damai. Ini dilakukan serentak se Indonesia."

"Bagi bunga ini sebagai aksi damai kepada masyarakat, karena memang ini untuk masyarakat, dan masyarakat membutuhkan kita untuk pelayanan di bidang kesehatan," kata juru bicara aksi, sekaligus Ketua IBI Provinsi Bengkulu, Puti Hajar, S. I Kom, SST, M. Kes. 

Ia menjelaskan Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.

Sehingga, perlu pertimbangan dan masukan setiap stakeholder terkait bila hendak membuat undang-undang atau kebijakan perihal undang-undang kesehatan tersebut. 

"Sebenarnya rancangan undang-undang ini tidak ada dilakukan kesepakatan terhadap organisasi profesi, tahu-tahu itu muncul dan ini sangat merugikan. Kami sebagai organisasi profesi dan masyarakat, yang sudah tertata dengan baik, dengan adanya undang-undang pelindung kita dalam bekerja itu malah mau dihapus, ini masalah krusialnya," jelasnya. 

Menurutnya, untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, mereka bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada.

Mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar Pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas 3 dasar pertimbangan, di antaranya:

a. Pengaturan Omnibus law harus mengacu pada kepentingan masyarakat.

b. Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.

c. Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus law di bidang Kesehatan.

Baca juga: Jalan Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu Ditutup, Simak Jadwal dan Jalan Alternatif

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved