Kabar Terbaru Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus yang Pernah Terjerat Korupsi, Maju Caleg DPR RI

Mantan Bupati Mukomuko periode 2000-2005, 2010-2015, Ichwan Yunus menyebutkan dirinya akan maju di Pileg 2023 untuk DPR RI dapil Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kabar terbaru mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus bakal maju caleg DPR RI dapil Bengkulu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Bupati Mukomuko periode 2000-2005, 2010-2015, Ichwan Yunus menyebutkan dirinya akan maju di Pileg 2023 untuk DPR RI dapil Bengkulu.

Pada Senin (8/5/2023), Ichwan Yunus terlihat tengah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Menggunakan baju kemeja putih, Ichwan Yunus mengatakan dirinya akan maju sebagai caleg dari Partai Gerindra.

Terkait persyaratan mantan napi untuk maju sebagai caleg, ia juga telah mengetahuinya dengan membaca ketentuan dari Peraturan KPU (PKPU).

"Sudah tahu dong, sudah dibaca. Maksimal 5 tahun penjara," kata Ichwan Yunus kepada TribunBengkulu.com.

Ichwan sendiri pada hari ini belum mendapatkan surat keterangan belum pernah dipidana di PN Bengkulu, karena belum memenuhi persyaratan SKCK dari kepolisian.

Alasan Ichwan sendiri untuk kembali terjun ke politik adalah kecintaannya terhadap Bengkulu, dan berkeinginan untuk membawa anggaran APBN untuk dibawa ke Bengkulu.

"Contoh, jalan dari Kerinci ke Mukomuko. Kalau kita di dewan nanti, kita bisa meyakinkan (dana dari pusat). Selama ini orang pusat kan gak ngerti," ujar dia.

Ichwan Yunus sendiri merupakan mantan terpidana korupsi dana bantuan keuangan khusus pada sekretaris daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2012 saat ia masih menjadi bupati, dan divonis 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018.

Selain itu, Ichwan Yunus juga pernah divonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2016 di kasus korupsi penghapusan aset mobil daerah.

Baca juga: Ratusan Bacaleg Urus Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Bengkulu, Ada Mantan Bupati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved