Sidang Vonis Teddy Minahasa
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya
Majelis hakim pengadilan negeri jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis hakim pengadilan negeri jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Hukuman seumur hidup artinya Teddy Minahasa akan menjalani sisa umurnya hingga meninggal dunia di dalam penjara.
Pengertian ini penting kami sampaikan karena masih banyak yang salah mengartikan tentang arti hukuman seumur hidup.
Ada yang mengartikan bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman yang lamanya adalah sesuai dengan umurnya saat divonis. Pengertian tersebut salah menurut KUHP.
Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.
Teddy Minahasa bisa keluar dari penjara jika ada pengampunan dari presiden lewat amnesti.
Tribunners, mesti juga dipahami bahwa ini adalah vonis tingkat pertama dari penghakiman. Teddy Minahasa masih memiliki upaya hukum banding, kasasi sampai peninjauan kembali.
Detik-detik Vonis
Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat lolos dari tuntutan hukuman mati. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Sebelum pembacaan vonis, hakim meminta Teddy Minahasa untuk berdiri. Teddy MInahasa terlihat berdiri tegap menghadap ke meja hakim.
Saat hakim memvonis Teddy Minahasa dengan vonis seumur hidup tak ada gerak tubuh yang berarti dari Teddy Minahasa.
Hanya terdengar suara teriakan 'huu' dari peserta sidang.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum
Awal Mula Kasus
Berikut adalah kronologi kejatuhan sang jenderal yang kami kutip dari keterangan dan kesaksian di pengadilan. Sebagaian besar merupakan versi dari Teddy.
Pada 2006, Teddy Minhasa mulai berkenalan dengan seorang perempuan bernama Linda di sebuah tempat spa Classie Pecenongan Jakarta.
Saat itu ceritanya Teddy yang sedang menempuh pendidikan magister di UI sering mampir ke tempat spa itu.
2007 Teddy mengaku dikenalkan Linda kepada suami Linda untuk bisnis barang antik.
2019 Selama 2,5 bulan Teddy memimpin operasi pasukan dalam sebuah kapal Polri untuk mencegat pengiriman narkoba.
Operasi ini berbekal pengakuan dari Linda, belakangan hasil operasi ini nihil.
Kenihilan operasi inilah yang menurut Teddy jadi pemicunya untuk memberi pelajaran pada Linda.
Lalu, Agustus 2021 menjabat Kapolda Sumbar, pada 14 Mei 2022 pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukit Tinggi 41,5 Kg sabu-sabu.
Kapolres Buktitinggi saat itu adalah AKBP Doddy Prawira Negara.
Kemudian, 15 Mei 2022, AKBP Doddy melaporkan hasil pengungkapan.
Dari tiga tempat yakni Padang II 3 Kg, Lapas Pariaman 4 Kg dan Kediaman Rumah Tersangka Roni 36 denganTotal 43 Kilogram melalui Chat WA.
Atas laporan itu Teddy mengaku curiga. Ada 7 tersangka tapi hanya ada 3.
Teddy lalu mengaku membalas, “sebagian BB diganti tawas (ditambahkan emoji ketawa) untuk bonus anggota.” Maksud saya adalah agar saudara Doddy tidak melakukan itu.
Ini dalih versi Teddy. Sementara versi lainnya menganggap itu adalah awal mula perintah.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2022 sehari sebelum konferensi pers pengungkapan, Teddy bertemu dengan Doddy.
Doddy melapor lagi hasil penimbangan netto menjadi 39,5 kilogram berat bruto 41,4 Kg karena ada dua versi maka pakai 41,4 kilogram.
Malam harinya pukul 21.30 keduanya bertemu di kamar hotel Teddy di Lantai 8.
Teddy mengaku, Doddy hanya memberikan gelang sementara Doddy mengaku disini ada perintah soal penyisihan narkoba.
21 Mei 2022 Konferensi Pers hasil tangkapan dan 15 Juni 2022 pemusnahan BB narkoba.
Teddy hadir dan Teddy bilang pemusnahan ini sebanyak 35 kilogram sementara 5 kilogram lagi untuk proses pengadilan.
Saat itu semua BB dinyatakan positif. Kemudian, 20 Juni 2022 AKBP Doddy Mutasi jadi Kepala Bagian Polda Sumbar dan dia pasti kecewa.
Pada 23 Juni 2022 Teddy mengaku Linda menghubunginya untuk bisnis pusaka di Brunai. “Ini pasti mau menipu lagi,” katanya.
Versi Teddy dia ingin menjebak Linda karena ingin memberikan pelajaran. Lalu disampaikan soal barang “5 kilogram, cari lawan”
Kemudian, 5 Juli 2022 Doddy menghadap dan 19 September 2022 AKBP Doddy menghadap lagi. Menurut Teddy, pertemuan itu hanya membahas usulannya tentang pindah lagi sebagai Kapolres Bukittinggi.
Teddy menyarankan menghadap As-SDM Mabes Polri.
Lalu, 21 September 2022 Doddy chat izin berangkat ke Jakarta naik darat.
Pada 22 September 2002 Doddy berangkat ke Jakarta.
Di tanggal, 24 September 2022 Doddy mengirim pesan.
“Izin jenderal barang sudah diterima yang bersangkutan, per buah 300. Apakah jenderal 86” Saya spontan bilang '400'
29 September 2022 Doddy menghadap ke rumah Teddy Pukul 20.00 WIB.
Teddy berdalih bertanya peristiwa tanggal 24. Pertemuan tidak sampai 5 menit.
"Saya tanya barang darimana? Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?," ujarnya,
Lalu tanya soal menghadap AS-SDM. Teddy mengklaim tidak menerima bungkusan paper bag dari AKBP Doddy. Doddy mengklaim paper bag berisi uang itu diterima Teddy.
12 Oktober 2022 AKBP Doddy ditangkap, Selain itu ditangkap pula Linda, Kasranto (Bekas Kapolsek) Samsul Maarif
Pada 13 Oktober 2022 Teddy Minahasa mendatangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri.
Kapolri menolak bertemu dengan Teddy dan menjawab pesan, 'temui Propam karena tak ingin cerita seperti Sambo terulang karena diberikan informasi awal yang keliru'
Lalu, pada 14 Oktober 2022 Teddy ditetapkan sebagai tersangka dan 15 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka, namun menolak karena menunggu PH.
16/17 Oktober 2022 Mulai menunjuk Penasehat hukum dan 18 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka
Kemudian, 19 Oktober 2022 hasil pemeriksaan HP keluar. 24 Oktober 2022 dipindah dari tahanan Provost ke Tahanan penyidik Dirnarkotika Polda Metro Jaya, lalu 25 Oktober 2022Lanjutan pemeriksaan
Pada 21 November 2022 BAP ke-3 yang menyatakan mencabut semua BAP Saksi dan Tersangka sebelumnya
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa
Sidang Vonis Teddy Minahasa
Vonis Teddy Minahasa
Arti Hukuman Seumur Hidup
| Vonis Penjara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Anak Buah dan Istri Siri Teddy Minahasa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/vonis-akbp-dody-prawiranegara-dan-linda.jpg)  | 
|---|
| Reaksi Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa-Divonis-Seumur-Hidup.jpg)  | 
|---|
| Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gaya-Foto-Hotman-Paris-di-Sidang-Teddy-Minahasa.jpg)  | 
|---|
| Sidang Vonis Teddy Minahasa, Santai dan Tersenyum Sempat Minta Jangan Dituntut Hukuman Mati | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Teddy-Minahasa.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Arti-hukuman-penjara-seumur-hidup.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-1-November-2025-Wuku-Warigadean-Bhatara-Ini-Hal-Baik-untuk-Dilakukan-di-Hari-Ini.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-November2610.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Jawa-31-Oktober-2025-Hari-Jumat-Weton-Legi-Lengkap-dengan-Rakam-dan-Paarasan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-November-2025-Dilengkapi-dengan-Rerainan-di-Bulan-Ini.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Oktober3010.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kalender-Bali-1-November-2025-Wuku-Warigadean-Bhatara-Ini-Hal-Baik-untuk-Dilakukan-di-Hari-Ini.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.