Sidang Vonis Teddy Minahasa
Sidang Vonis Teddy Minahasa, Santai dan Tersenyum Sempat Minta Jangan Dituntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus peredaran 5 kilogram narkoba jenis sabu, Rabu (9/5/2023). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa.
TRIBUNBENGKULU.COM - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus peredaran 5 kilogram narkoba jenis sabu, Rabu (9/5/2023). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Sebelum sidang vonis dimulai, Teddy Minahasa terlihat santai bahkan sesekali ia tertawa bersama pengacaranya. Hal ini terlihat dalam tayangan live di Kompas TV.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Sempat Minta jangan Dituntut Hukuman Mati
Hal tersebut terjadi saat Irjen Teddy Minahasa membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU di pengadilan negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Irjen Teddy Minahasa diketahui jadi terdakwa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar Teddy Minahasa melansir Tribunnews.com.
Untuk meyakinkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa sampai mengutip dua kitab suci, yaitu Alkitab dan Alquran.
"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong. Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," kata Teddy di dalam persidangan.
Sementara dari Alquran, Teddy memilih membacakan Surah Yasin Ayat 82.
Ayat itu dibacakan Teddy Minahasa karena keyakinannya Hakim akan memutuskan perkara dengan adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan. Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu."ujarnya.
Singgung Ada Perang Bintang
Teddy Minahasa menyebut ada perang bintang dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya.
| Vonis Penjara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Anak Buah dan Istri Siri Teddy Minahasa |
|
|---|
| Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Reaksi Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati |
|
|---|
| Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Teddy-Minahasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.