Sidang Vonis Teddy Minahasa

Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa

Hotman Paris yang merupakan pengacara dari Teddy Minahasa mengikuti sidang vonis pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Ho TribunBengkulu.com / Istimewa / Ig HotmanParisOfficial
Ho TribunBengkulu.com / Istimewa / Ig HotmanParisOfficial, gaya Foto Hotman Paris di ruang sidang Vonis Teddy Minahasa 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris yang merupakan pengacara dari Irjen pol Teddy Minahasa mengikuti sidang vonis, pada hari ini Selasa (9/5/2023).

Sebelum sidang vonis dilakukan, ada yang menarik perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris. Dimana dia masih terlihat eksis bersama dengan para wartawan sambil berfoto-foto di ruang sidang.

Hal ini terlihat dalam unggahannya di akun instragram pribadinya @hotmanparisofficial, dalam foto tersebut terlihat gaya khas Hotman Paris sambil menunjukkan banyaknya cincin yang digunakan.

Baca juga: Sidang Vonis Teddy Minahasa, Santai dan Tersenyum Sempat Minta Jangan Dituntut Hukuman Mati

Pada foto yang dibagikan di akun instagramnya, dia menuliskan caption "Gaya tetap lanjut", terlihat juga sumringahnya para wartawan dan terlihat juga begitu antusiasnya para kameramen yang akan meliput sidang vonis Teddy Minahasa.

Gelak Tawa Teddy Minahasa

Gelak tawa Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa bersama pengacaranya sebelum hadapi sidang vonis oleh majelis hakim.

Dalam video live KompasTv tampak Teddy Minahasa masih mengobrol sambil gelak tawa bersama para pengacaranya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, akan menghadapi sidang vonis, pada hari ini Selasa (9/5/2023).

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved