Sidang Vonis Teddy Minahasa

Vonis Penjara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Anak Buah dan Istri Siri Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara. AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah

Editor: M Syah Beni
Kompas TV
AKBP Dodi Prawiranegara dan Linda Divonis 17 Tahun Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.

AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

 "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim. Majelis hakim menyampaikan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Vonis Linda

Linda Pujiastuti alias Anita divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Linda juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Linda terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.

Dalam dakwaan JPU, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. 

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Vonis Aiptu Janto P Situmorang

Aiptu Janto P Situmorang, eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Janto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved