Sidang Vonis Teddy Minahasa
Vonis Penjara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Anak Buah dan Istri Siri Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara. AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim. Majelis hakim menyampaikan Dody terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Vonis Linda
Linda Pujiastuti alias Anita divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Linda juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Linda terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Dalam dakwaan JPU, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Vonis Aiptu Janto P Situmorang
Aiptu Janto P Situmorang, eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Janto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Sidang Vonis Teddy Minahasa
Vonis AKBP Dody Prawiranegara
Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara
Berita Nasional
| Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Reaksi Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati |
|
|---|
| Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa |
|
|---|
| Sidang Vonis Teddy Minahasa, Santai dan Tersenyum Sempat Minta Jangan Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.