Kapolda Terlibat Kasus Narkoba

Gelak Tawa Jenderal Teddy Minahasa Bersama Pengacara Jelang Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba

Gelak tawa Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa bersama pengacaranya sebelum hadapi sidang vonis oleh majelis hakim.

|
Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
Tangkapan Layar kompasTV. Gelak tawa Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa bersama pengacaranya sebelum hadapi sidang vonis oleh majelis hakim, pada Selasa (9/5/2023). 

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Bermula dari Hobby Spa

Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya punya karir yang cemerlang di Polri.

Pria kelahiran 1970, lulusan Akademi Kepolisian 1993 sudah bintang dua di pundaknya.

Namun dalam hitungan hari semuanya jatuh, kini dia sedang diadili atas dugaan peredaran narkotika.

Berikut adalah kronologi kejatuhan sang jenderal yang kami kutip dari keterangan dan kesaksian di pengadilan. Sebagaian besar merupakan versi dari Teddy.

Pada 2006, Teddy Minhasa mulai berkenalan dengan seorang perempuan bernama Linda di sebuah tempat spa Classie Pecenongan Jakarta.

Saat itu ceritanya Teddy yangs edang menempuh pendidikan magister di UI sering mampir ke tempat spa itu.

2007 Teddy mengaku dikenalkan Linda kepada suami Linda untuk bisnis barang antik.

2019 Selama 2,5 bulan Teddy memimpin operasi pasukan dalam sebuah kapal Polri untuk mencegat pengiriman narkoba.

Operasi ini berbekal pengakuan dari Linda, belakangan hasil operasi ini nihil.

Kenihilan operasi inilah yang menurut Teddy jadi pemicunya untuk memberi pelajaran pada Linda.

Lalu, Agustus 2021 menjabat Kapolda Sumbar, pada 14 Mei 2022 pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukit Tinggi 41,5 Kg sabu-sabu.

Kapolres Buktitinggi saat itu adalah AKBP Doddy Prawira Negara.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved