Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara

Detik-detik AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Teddy Minahasa

Dalam perkara kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023 

TRIBUNBENGKULU.CPOM - Dalam perkara kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Mantan Kapolres Bukittinggi itu divonis lebih rendah dari Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum telah menuntut AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun terkait kasus peredaran narkoba ini.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved