Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara
Detik-detik AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Teddy Minahasa
Dalam perkara kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10
TRIBUNBENGKULU.CPOM - Dalam perkara kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
Mantan Kapolres Bukittinggi itu divonis lebih rendah dari Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum telah menuntut AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun terkait kasus peredaran narkoba ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
| Ahmad Sahroni Siapkan Kejutan Besar 10 November 2025, Sahabatnya Ingatkan: Selalu Layani Rakyat |
|
|---|
| Breaking News: Warga Desa Simpang Seluma Bengkulu Hanyut Terseret Air Bah |
|
|---|
| Kronologi ASN Dinas PUPR Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Alami Ini karena Pekerjaan |
|
|---|
| Rebutan Jadi Orang Tua Angkat Bayi Ditemukan di Kepahiang! Dinsos Kerucutkan 10 Pasangan |
|
|---|
| Skandal Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Bengkulu Selatan, Total 55 Saksi Diperiksa Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.