Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara
Detik-detik AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Teddy Minahasa
Dalam perkara kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10
Editor:
Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Berita Terkait: #Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara
| Ahmad Sahroni Siapkan Kejutan Besar 10 November 2025, Sahabatnya Ingatkan: Selalu Layani Rakyat |
|
|---|
| Breaking News: Warga Desa Simpang Seluma Bengkulu Hanyut Terseret Air Bah |
|
|---|
| Kronologi ASN Dinas PUPR Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tak Wajar, Diduga Alami Ini karena Pekerjaan |
|
|---|
| Rebutan Jadi Orang Tua Angkat Bayi Ditemukan di Kepahiang! Dinsos Kerucutkan 10 Pasangan |
|
|---|
| Skandal Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 di KPU Bengkulu Selatan, Total 55 Saksi Diperiksa Jaksa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.