Sidang Vonis AKBP Dody Prawiranegara

Detik-detik AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Teddy Minahasa

Dalam perkara kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10

Editor: Hendrik Budiman
Tangkap Layar Kompas Tv
AKBP Dody Prawiranegara divonis majelis hakim 17 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023 

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved