Bengkulupedia

Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaksanaan uji SIM dan pengurusan pembuatan SIM di Polresta Bengkulu. Simak syarat dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Layak dalam artian, sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.

SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.

Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

A. Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

B. Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :

1. SIM A : Rp 120.000

2. SIM A Umum : Rp 120.000

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved