Bengkulupedia
Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Layak dalam artian, sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.
SIM sendiri terdiri dari beberapa jenis, diantaranya SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, dan SIM D I.
Untuk dapat membuat SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
A. Syarat Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
B. Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu :
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Syarat-dan-biaya-pembuatan-SIM-di-Polresta-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.