Bengkulupedia

Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaksanaan uji SIM dan pengurusan pembuatan SIM di Polresta Bengkulu. Simak syarat dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. 

6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.

D. Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu :

1. SIM A : Rp 80.000

2. SIM A Umum : Rp 80.000

3. SIM B I : Rp 80.000

4. SIM B I Umum : Rp 80.000

5. SIM B II : Rp 80.000

6. SIM B II Umum : Rp 80.000

7. SIM C : Rp 75.000

8. SIM C I : Rp 75.000

9. SIM C II : Rp 75.000

10. SIM D : Rp 30.000

11. SIM D I : Rp 30.000

Baca juga: Syarat, Waktu dan Tahapan Pembuatan Pembuatan Kartu Sidik Jari di Polresta Bengkulu

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved