Bengkulupedia

Syarat, Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaksanaan uji SIM dan pengurusan pembuatan SIM di Polresta Bengkulu. Simak syarat dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. 

3. SIM B I : Rp 120.000

4. SIM B I Umum : Rp 120.000

5. SIM B II : Rp 120.000

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

8. SIM C I : Rp 100.000

9. SIM C II : Rp 100.000

10. SIM D : Rp 50.000

11. SIM D I : Rp 50.000

C. Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama

4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved