Pemilu 2024
Pendaftaran Bacaleg 17 Parpol di Kota Bengkulu Diterima, Partai Garuda Tak Memenuhi Syarat
Partai Garuda yang berkasnya tidak memenuhi persyaratan. Partai Garuda gagal memenuhi beberapa item persyaratan di Silon KPU.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 17 partai politik (parpol) di Kota Bengkulu berhasil mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Bengkulu.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan 17 parpol ini. Hasilnya, 17 parpol memenuhi persyaratan, dan dokumennnya diterima.
Sementara, ada 1 parpol, yakni Partai Garuda yang berkasnya tidak memenuhi persyaratan. Partai Garuda gagal memenuhi beberapa item persyaratan di Silon KPU.
Pengamatan TribunBengkulu.com pada Minggu (14/5/2023) malam, sejumlah pengurus Partai Garuda memang sempat mendatangi KPU Kota Bengkulu.
Namun, berbeda dengan partai lain, pengurus Partai Garuda datang tanpa jas atau baju partai, serta dengan beberapa orang pengurus saja.
"Jadi, dokumen persyaratan Partai Garuda statusnya dikembalikan," kata Deby kepada TribunBengkulu.com, Senin (15/5/2023).
Untuk 17 parpol yang dokumennya diterima, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.
Tahapan ini akan dilakukan sejak hari ini, 1 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Untuk bacaleg yang telah diajukan oleh parpol, sejauh ini KPU Kota Bengkulu belum mendapati bacaleg mantan narapidana.
Nantinya, di tahapan verifikasi administrasi, baru akan diketahui status para bacaleg, termasuk soal mantan narapidana.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode EtikĀ |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.