Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg 17 Parpol di Kota Bengkulu Diterima, Partai Garuda Tak Memenuhi Syarat

Partai Garuda yang berkasnya tidak memenuhi persyaratan. Partai Garuda gagal memenuhi beberapa item persyaratan di Silon KPU.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto. Dia mengatakan 17 parpol berhasil memenuhi syarat 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 17 partai politik (parpol) di Kota Bengkulu berhasil mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Bengkulu.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan 17 parpol ini. Hasilnya, 17 parpol memenuhi persyaratan, dan dokumennnya diterima.

Sementara, ada 1 parpol, yakni Partai Garuda yang berkasnya tidak memenuhi persyaratan. Partai Garuda gagal memenuhi beberapa item persyaratan di Silon KPU.

Pengamatan TribunBengkulu.com pada Minggu (14/5/2023) malam, sejumlah pengurus Partai Garuda memang sempat mendatangi KPU Kota Bengkulu.

Namun, berbeda dengan partai lain, pengurus Partai Garuda datang tanpa jas atau baju partai, serta dengan beberapa orang pengurus saja.

"Jadi, dokumen persyaratan Partai Garuda statusnya dikembalikan," kata Deby kepada TribunBengkulu.com, Senin (15/5/2023).

Untuk 17 parpol yang dokumennya diterima, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi.

Tahapan ini akan dilakukan sejak hari ini, 1 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Untuk bacaleg yang telah diajukan oleh parpol, sejauh ini KPU Kota Bengkulu belum mendapati bacaleg mantan narapidana.

Nantinya, di tahapan verifikasi administrasi, baru akan diketahui status para bacaleg, termasuk soal mantan narapidana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved