Sanksi Menanti Jika Pengelolaan Arsip Tak Sesuai Aturan, DPRD Provinsi Bengkulu Kebut Bahas Perda
Saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tengah mengebut proses Rancangan Perda kearsipan
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Saat ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu tengah mengebut proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan.
Bila raperda kearsipan telah sah jadi perda, maka memuat aturan terkait kearsipan yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Termasuk, bisa diberikan sanksi, ketika dalam pengelolaan arsipnya tidak sesuai dengan perda tentang penyelenggaraan kearsipan.
"Pembahasan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan masih kita lakukan. Tahapannya dibahas pasal per pasal. Dalam raperda itu sendiri terdapat 16 bab yang terdiri dari 65 pasal, dan tentu saja semuanya berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi.
Ia menjelaskan, dari pembahasan itu, masing-masing OPD dituntut optimal dalam pengelolaan dan penyelenggaraan arsip.
Jika pengelolaannya tidak sesuai dengan perda, maka OPD bisa dikenakan sanksi.
"Jadi dibutuhkan keseriusan masing-masing OPD dalam pengelolaan arsip, sehingga arsip itu terkelola secara baik dan benar," jelas Edwar.
Untuk itu, pihaknya menargetkan pada masa sidang kedua atau bulan Juni mendatang, hasil pembahasan sudah dilaporkan ke DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan. Hal ini sejalan dengan target disahkan raperda ini menjadi perda.
"Karena banyak keuntungan atau dampak positif bagi Pemprov Bengkulu dengan keberadaan Perda ini nantinya," jelas Edwar.
Terpisah, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd menyampaikan dengan adanya perda tentang penyelenggaraan kearsipan akan berdampak positif.
Apalagi, arsip menjadi terpelihara, tertata dan terencana. Sehingga, orang yang menciptakan arsip tersebut, tidak bisa semena-mena terhadap arsip yang dibuatnya. Pasalnya dalam raperda itu juga mengatur kewajiban bagi pencipta arsip.
"Juga kedepannya sesuai arahan Pak Gubernur, nantinya pada setiap OPD harus memiliki arsiparis. Karena bagaimanapun juga arsip itu memiliki peranan penting bagi pemerintah daerah, yang harus dilaporkan kepada kepala daerah," ujar Meri.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Anggota Perpustakaan Daerah Bengkulu, Pendaftaran dan Akses Online
Perpustakaan
Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu
Kearsipan
| Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu |
|
|---|
| 2 Bulan Berhenti, MBG di Lebong Bengkulu Kembali Dilanjutkan, Dapur SPPG Polres Mulai Beroperasi |
|
|---|
| Kadinsos Kepahiang Sampai Ditelepon Wakil Menteri usai Heboh Stiker Miskin di Rumah Penerima Bansos |
|
|---|
| Harga Emas Tembus Rp2,51 Juta per Gram, Pakar Ekonomi Bengkulu: Investasi Paling Aman |
|
|---|
| Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian, Pengamat Ekonomi Bengkulu Rekomendasikan Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Perda-kearsipan-bahas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.