Tilang Manual Mulai Diberlakukan di Bengkulu, tapi Razia Masih Dilarang

Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk untuk beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup ETLE.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Oktaviari, menjelaskan Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk untuk beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup ETLE. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup ETLE.

Namun meskipun tilang manual sudah kembali diberlakukan, polisi tetap dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Hal tersebut sesuai dengan isi surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi tertanggal 16 Mei 2023.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Iya benar polisi akan kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan. Diprioritaskan bagi pelanggar lalu lintas secara kasat mata dan tidak terjangkau kamera ETLE," ungkap PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Oktaviari, Jumat (19/5/2023).

Beberapa pelanggaran yang akan ditindak, di antaranya yaitu anak di bawah umur yang membawa kendaraan, berboncengan lebih dari 2 orang.

Menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.

Termasuk juga kendaraan overload dan over dimensi, yang akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Alasan Polri kembali menerapkan tilang manual, adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang saat ini mengalami peningkatan," kata Fery.

Selain point-point di atas, pelaksanaan tilang manual selama ini juga sudah diterapkan untuk para pelaku balap liar.

Termasuk juga pengguna knalpot brong yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena dirasa sangat mengganggu.

"Selain tilang manual, polisi tetap akan mengedepankan upaya preventif untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas," ujar Fery.

Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved