Tilang Manual Mulai Diberlakukan di Bengkulu, tapi Razia Masih Dilarang
Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk untuk beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup ETLE.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup ETLE.
Namun meskipun tilang manual sudah kembali diberlakukan, polisi tetap dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Hal tersebut sesuai dengan isi surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi tertanggal 16 Mei 2023.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Iya benar polisi akan kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan. Diprioritaskan bagi pelanggar lalu lintas secara kasat mata dan tidak terjangkau kamera ETLE," ungkap PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Oktaviari, Jumat (19/5/2023).
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak, di antaranya yaitu anak di bawah umur yang membawa kendaraan, berboncengan lebih dari 2 orang.
Menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.
Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu.
Termasuk juga kendaraan overload dan over dimensi, yang akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Alasan Polri kembali menerapkan tilang manual, adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang saat ini mengalami peningkatan," kata Fery.
Selain point-point di atas, pelaksanaan tilang manual selama ini juga sudah diterapkan untuk para pelaku balap liar.
Termasuk juga pengguna knalpot brong yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena dirasa sangat mengganggu.
"Selain tilang manual, polisi tetap akan mengedepankan upaya preventif untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas," ujar Fery.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu
| Penyebab Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di Kepahiang Belum Keluar, Kendala di BKN? |
|
|---|
| Wawancara Ekslusif Kades Tanjung Tebat Aksi Pembacokan Balita Hingga Tewas di Bengkulu Selatan |
|
|---|
| BSI Bengkulu Tawarkan Layanan Cicil Emas, Bisa Beli Tanpa Antre |
|
|---|
| Dewan Desak Pemkot Bengkulu Prioritaskan Penanganan Banjir di Rawa Makmur |
|
|---|
| Alasan Sakit, ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Batal Diperiksa BKDPSDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PS-Kasat-Lantas-Polresta-Bengkulu-AKP-Fery-Oktaviari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.