Bengkulupedia

Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Manual di Polresta Bengkulu

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Spanduk cara pengurusan pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

SINAR merupakan suatu aplikasi yang dapat di download di Playstore, untuk memperpanjang SIM secara online, seperti SIM A dan SIM C.

Dengan metode pembayaran perpanjangan SIM dengan menggunakan Mobile Banking atau Internet Banking.

Simak Cara dan Tahapannya Berikut Ini :

1. Download Aplikasi SINAR di Playstore

2. Verifikasi nomor HP (OTP, lalu registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

3. Verifikasi NIK dan SIM

4. Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas

5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

6. Isi rekening pengambilan (pembatalan)

7. Pilih metode pengiriman

8. Upload pas photo dan tanda tangan

9. Lakukan pembayaran PNBP

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved