Bengkulupedia
Cara Bayar Tilang Elektronik di Bengkulu Beserta Biaya Denda, Apa Itu Tilang Elektronik?
Pengertian, Biaya Denda, Cara Cek, dan Cara Membayar Tilang Elektronik di Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tilang Elektronik atau e-Tilang merupakan denda yang dikenakan oleh penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian atas pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara.
Tilang elektronik dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kota Bengkulu.
Di antaranya 1 titik di Simpang 4 Polda Bengkulu, 2 titik di Simpang 5 Ratu Samban, 1 titik di Simpang Sawah Lebar, dan 1 titik di Simpang 4 KM 8 Kota Bengkulu.
Berikut biaya atau denda setiap pelanggaran yang terekam kamera ETLE :
1. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, dendanya adalah Rp 250 ribu.
2. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, dendanya Rp 250 ribu.
3. Melanggar rambu-rambu dan marka jalan, dendanya Rp 500 ribu.
4. Nekat menerobos traffic light, dendanya Rp 500 ribu.
5. Bermain handphone saat berkendara, dendanya Rp 750 ribu.
Untuk mengecek apakah kendaraan yang digunakan telah terekam melakukan pelanggaran lalulintas, masyarakat cukup hanya menunggu surat tilang dikirim ke alamat, sesuai dengan alamat yang ada di STNK kendaraan.
Atau masyarakat bisa datang langsung ke gedung Ditlantas Polda Bengkulu, untuk melakukan pengecekan.
Temui petugas yang ada, dan sampaikan kepada petugas bahwa tujuan anda adalah untuk mengecek tilang elektronik.
Lalu bagaimana cara untuk membayar denda tilang elektronik tersebut?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cek-tilang-di-polda.jpg)