Aksi Koboi Pengendara Motor di Bandung

Aksi Koboi Pengendara Motor di Kopo Bandung Todongkan Pistol Diringkus, Ternyata Hanya Pistol Mainan

Aksi Koboi seorang pemudadi jalanan menodongkan pistol ke pengendara lain viral di media sosial.

Editor: Hendrik Budiman
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo berbicara dengan pemuda pengendara motor yang menodongkan pistol di Kopo Sayati hanya karena bersenggolan. Pistol itu ternyata hanya mainan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi Koboi seorang pemudadi jalanan menodongkan pistol ke pengendara lain viral di media sosial.

Viralnya foto aksi Koboi diketahui terjadi di Kopo Sayati, Kabupaten Bandung.

Pelaku menodongkan pistol akibat bersenggolan dengan pengendara sepeda motor lain dalam keadaan macet.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan foto atau video viral di media sosial tersebut menginformasikan ada seorang pemuda berkendara sepeda motor dengan menenteng sebuah senjata laras pendek.

"Itu terjadi pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Penampakan Helikopter Jatuh di Ciwidey Rancabali Bandung, Nampak Warga Memegangi Korban Luka-luka

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula RV (25) berboncengan dengan VM (15) tak sengaja bersenggolan dengan pengendara lain, seorang bapak-bapak dengan membonceng anak istrinya.

"Di mana pada saat itu terjadilah cekcok mulut, dan RV langsung menodongkan senjata laras pendek," kata Kusworo.

Saat terjadi cekcok mulut, kata Kusworo, dan pemuda tersebut memegang yang diduga senjata laras pendek, ada warga yang memotret dan diunggah ke media sosial hingga viral.

"Alhasil setelah kami melakukan pemeriksaan, dan kita sita yang diduga senjata api laras pendek, ternyata senjata mainan," ujar dia.

Kusworo mengungkapkan, pengakuan RV dirinya menemukan senjata mainan ini satu hari sebelum peristiwa motornya bersenggolan, yaitu pada Jumat, (19/5/12023).

"Niatnya ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor, belum sempat diberikan kepada anaknya, dan sempat di tenteng dan terfoto oleh warga masyarakat hingga viral," kata dia.

Kusworo mengatakan, pada kejadian tersebut, tidak ada laporan dari korban dan tidak adanya unsur pidana. Maka dilakukan pertemuan oleh Polsek Margahayu terhadap korban dan pelaku untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.

"Jadi atas perbuatannya, pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut kepada warga masyarakat," katanya.

Baca juga: Sosok Dona Ratna Sari Kabid Dispenda Digerebek Ngamar Dengan Wabup Rokan Hilir, Sudah Punya Suami

Kusworo mengatakan, seandainya korban membuat laporan polisi dan terpenuhi unsur-unsur pidana.

"Maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 335 KUHPidana, yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved