RSKJ Soeprapto Bengkulu

Berikut Jenis-jenis Gangguan Psikotik dan Penanganannya di Poli Psikotik RSKJ Bengkulu

Gangguan psikotik adalah sekelompok penyakit serius yang dapat mempengaruhi pikiran seseorang, hingga membuat seseorang mengalami gangguan mental.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelayanan yang dilakukan di Poli Psikotik RSKJ Soeprapto Bengkulu. 

Untuk pasien umum, masyarakat cukup hanya datang ke RSKJ, kemudian mendatangi tempat pendaftaran, selanjutnya akan langsung diarahkan ke Poli Psikotik.

Sedangkan untuk pasien BPJS Kesehatan, akan diminta surat rujukan terlebih dahulu dari Faskes pertamanya, barulah selanjutnya akan diarahkan ke Poli Psikotik.

"Jadi nanti pasien datang, kita layani di Poli Psikotik, nanti diwawancarai seperti biasa barulah kita lihat nanti pengobatan seperti apa yang diperlukan," ungkap Psikiater RSKJ Soeprapto Bengkulu, dr. Anastasia Venny Fransisca Sipayung.

Setelah dilakukan wawancara, barulah bisa diketahui apa tindakan yang bisa diberikan kepada pasien.

Pihak RSKJ akan menentukan, apakah pasien hanya perlu menjalani rawat jalan di Poli, atau justru memerlukan perawatan rawat inap.

"Kalau untuk jadwal Poli Psikotik, itu buka setiap hari selama jam kerja, mulai dari hari Senin hingga Sabtu," kata Anastasia.

Penyakit gangguan psikotik terkadang tidak bisa bisa disembuhkan dengan waktu yang cepat, namun membutuhkan proses yang panjang.

Pasalnya munculnya penyakit juga tidak semerta-merta namun juga memerlukan waktu yang panjang juga.

"Terkadang kondisi pasien membaik membuat orang berpikir tidak perlu berobat lagi. Padahal itu karena efek minum obat, makanya gejala hilang. Tetapi perlunya kontrol ulang dan pengobatan rutin diberikan, karena kita itu memperbaiki proses pikir seseorang juga," ujar Anastasia.

Baca juga: Minimalisir Pencegahan Infeksi, Ternyata Ini Peran Komite PPI RSKJ Soeprapto Bengkulu!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved