Warga Bengkulu Lapor Hotman Paris

Ditetapkan Tersangka, ART di Bengkulu Ngaku Dirudapaksa Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan

Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, berinisial IO (20) yang ngaku dirudapaksa anak majikan, tidak ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menerangkan ART di Bengkulu berinisial IO (20) yang ngaku dirudapaksa anak majikan, tidak ditahan oleh penyidik. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, berinisial IO (20) yang ngaku dirudapaksa anak majikan, tidak ditahan oleh penyidik Polda Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).

Ada beberapa pertimbangan dari pihak kepolisian tidak menahan IO yang saat ini telah diterapkan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah terkait dengan alasan kemanusiaan, mengingat IO baru saja melahirkan seorang bayi pada bulan Januari 2023 lalu.

Anak yang baru berusia sekitar 5 bulan tersebut sebelumnya diakui oleh IO adalah anak hasil rudapaksa yang dilakukan anak majikannya.

Karena bayi tersebut masih membutuhkan keberadaan ibunya, sehingga penahanan terhadap IO ditangguhkan.

"Selama ini yang bersangkutan kooperatif, selain itu yang bersangkutan masih mempunyai anak yang baru lahir, jadi kita alasan kemanusiaan," ungkap Anuardi, Rabu (31/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, IO ditetapkan tersangka sesuai dengan surat penetapan dengan nomor : S.Tap/43/5/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, pada tanggal 22 mei 2023 lalu.

Atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka tersebut atas laporan dari pihak anak majikan IO (mantan majikan, red) pada bulan Oktober 2022 lalu.

Saat itu ART dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur, mengingat pada saat itu, usia anak majikan masih berusia 17 tahun.

Atas penetapan tersangka tersebut, Selasa (30/5/2023) kemarin, IO dipanggil oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama usai IO ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu pihak IO sebelumnya juga sudah melaporkan dugaan rudapaksa yang ia alami pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Namun sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Baca juga: ART di Bengkulu Lapor Hotman Paris Dirudapaksa Kini Jadi Tersangka, Keluarga Gelar Aksi Protes

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved