ART Ngaku Dihamili Anak Majikan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Bukan Anak Kliennya

ART Ngaku Dihamili Ditetapkan Tersangka, PH Pelapor Yakin ART Bukan Melahirkan Anak Kliennya

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
ART Ngaku Dihamili Anak Majikan Ditetapkan Tersangka, PH Pelapor Yakin ART Bukan Melahirkan Anak Kliennya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, berinisial IO (20) yang ngaku dirudapaksa hingga hamil oleh anak majikan, saat ini sudah ditetapkan tersangka.

 

Seperti diketahui, anak yang dikandung oleh IO sudah lahir pada bulan Januari lalu, dan saat ini sudah berusia sekitar 4 bulanan.

 

Dikatakan Penasehat Hukum (PH) pelapor (anak majikan IO, red), Ana Tasia Pase, ada beberapa hal yang membuat mereka meragukan bahwa anak yang dilahirkan IO adalah anak dari hasil hubungan antara IO dan kliennya.

 

Pertama kejadian dugaan persetubuhan yang terjadi antara IO dan sang anak majikan yang saat itu masih berusia 17 tahun terjadi pada bulan Juni 2022.

 

Sedangkan IO baru melapor kepada pihak kepolisian sekitar bulan September 2022, sehingga masih ada jedah waktu selama 3 bulan antara rentan waktu tersebut.

 

"Faktanya kita sama-sama tahu bahwa dia diperkosa di bulan Juni, sedangkan di bulan September baru membuat laporan di kepolisian setelah dia kami laporkan," ungkap Ana.

 

Jika dihitung secara hitungan bulan, jika kejadian persetubuhan keduanya terjadi pada bulan Juni, harusnya di bulan September 2022 usia kandungan IO sudah berusia 3 bulan.

 

Namun berdasarkan hasil USG yang dilakukan oleh IO saat itu usia kandungannya sudah lebih dari 3 bulan.

 

"Dari hasil USG yang ditunjukkan pada kami dan yang diberikan pada pihak kepolisian usia kandungannya sudah 5 bulan lebih," kata Ana.

 

Sehingga hal tersebut yang membuat pihaknya meragukan bahwa anak yang dilahirkan IO merupakan anak dari kliennya.

 

Selain itu menurut Ana, saat kelahiran bayi IO pada bulan Januari dulu juga dilakukan secara normal dan tidak kurang bulan.

 

"Boleh dilihat dari usia kandungan ART itu, itu secara normal dan tidak kurang bulan," ujar Ana.

 

Sementara itu terkait dengan tes DNA, menurut Ana, fokus mereka hanya untuk membuktikan apa benar ada kekerasan fisik dan verbal, dan apa benar ada persetubuhan.

 

Sedangkan selama ini pihaknya tidak pernah menyangkal bahwa tidak ada persetubuhan.

 

"Kami tidak pernah menyangkal ada persetubuhan yang dilakukan ART pada klien kami anak dibawah umur. Tinggal nanti pembuktian bagaimana persetubuhan itu terjadi," kata Ana.

 

Diberitakan sebelumnya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, IO telah menjalani pemeriksaan perdana, di unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, Selasa (30/5/2023) lalu.

 

Disampaikan Penasehat Hukum (PH) tersangka IO, Syaiful Anwar dalam pemeriksaan tersebut, kliennya tetap konsisten menyatakan bahwa dirinya adalah korban rudapaksa.

 

"Ini kan adalah soal persetubuhan anak di bawah umur, kami membantah itu, karena disini klien kami adalah korban. Kami ingin menegaskan bahwa tidak benar atas yang dituduhkan pada klien kami, yang disangkakan oleh PPA Polda Bengkulu," ungkap Syaiful.

 

Syaiful menyatakan bahwa pihaknya sudah memiliki saksi-saksi yang dapat meyakinkan bahwa kliennya benar adalah korban.

 

Namun saksi-saksi tersebut baru akan dimunculkan setelah nanti kasus tersebut dibawa ke persidangan.

 

"Terkait dengan saksi yang meringankan, nanti akan kami sampaikan di persidangan saja," kata Syaiful.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved