Bengkulupedia

Cara Cek Data Pemilih Lewat Handphone, Berikut Langkah-langkahnya

KPU Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat Bengkulu mengecek data diri, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada 2024 nanti. 

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Situs website https://cekdptonline.kpu.go.id/ di sini masyarakat sudah bisa mengecek status pemilihnya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal 246 hari lagi.

Untuk itu KPU Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat Bengkulu mengecek data diri, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada 2024 nanti. 

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menjelaskan pengecekan data pemilih ini sangat mudah.

Dengan mengunjungi website https://cekdptonline.kpu.go.id/ masyarakat sudah bisa mengecek status pemilihnya. 

"Cek data pemilih ini memudahkan pemilih untuk memastikan bahwa penduduk atau pemilih sudah terdaftar dalam data pemilih. Jika belum terdaftar, maka dapat segera melapor ke PPS setempat domisili pemilih tersebut," kata Emex, Jumat (2/6/2023). 

Berikut cara pengecekan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 :

1. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

2. kan muncul “Pencarian Data Pemilih

3. asukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

4. Klik “Pencarian”

5. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

6. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Kemudian, bila nama anda tidak muncul dalam DPS, maka dapat melaporkan ke petugas terdekat. Untuk masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

Sehingga petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat. 

Hal ini supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2023, laporan tersebut bisa disampaikan ke pihak berita : (Pilih salah satu saja) 

- Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- KPU kabupaten/ kota

- KPU Provinsi Bengkulu

- KPU RI

Baca juga: Cara Mengurus KUR di BRI Cabang Manna, Berikut Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved