Peredaran Oli Palsu di Bengkulu

Polisi di Kepahiang Bengkulu Ungkap Peredaran Oli Palsu, Pelaku Sasar Bengkel Kecil

Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggagalkan peredaran oli palsu.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ribuan oli palsu berbagai merek yang disita polisi di toko milik tersangka NS (53) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kamis (1/6/2023). 

Kedua tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 

Selain mengamankan 109 dus dan 216 botol oli palsu berbagai merek, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Revo yang digunakan tersangka YU untuk berjualan oli palsu. 

Baca juga: Kronologi Penggagalan Peredaran Oli Palsu di Kepahiang Bengkulu, Ditangkap saat Patroli Polisi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved