Peredaran Oli Palsu di Bengkulu
Polisi di Kepahiang Bengkulu Ungkap Peredaran Oli Palsu, Pelaku Sasar Bengkel Kecil
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggagalkan peredaran oli palsu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Ribuan oli palsu berbagai merek yang disita polisi di toko milik tersangka NS (53) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Kamis (1/6/2023).
Kedua tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Selain mengamankan 109 dus dan 216 botol oli palsu berbagai merek, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Revo yang digunakan tersangka YU untuk berjualan oli palsu.
Baca juga: Kronologi Penggagalan Peredaran Oli Palsu di Kepahiang Bengkulu, Ditangkap saat Patroli Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Oli-Palsu-disita-Polres-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.