Peredaran Oli Palsu di Bengkulu
Polisi di Kepahiang Bengkulu Ungkap Peredaran Oli Palsu, Pelaku Sasar Bengkel Kecil
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggagalkan peredaran oli palsu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggagalkan peredaran oli palsu di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Polisi mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas menjual oli palsu ini, yakni YU (47) warga Kecamatan Curup Selatan dan NS (53) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
"Dari pemeriksaan kami penjualan oli palsu ini sudah ada di Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong, sasarannya bengkel Kecil," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah, Rabu (7/6/2023).
Lanjut Doni, peredaran oli palsu yang dilakukan kedua tersangka ini sudah sejak 2 tahun yang lalu atau sekitar tahun 2021 lalu.
Polisi juga mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka agar menipu petugas dengan menyamarkan tokonya menjadi toko manisan.
"Di toko tersangka NS ini, beliau juga menjual makanan, rokok, dan sparepart kendaraan di tokonya, sekilas kita tak akan curiga," tuturnya.
Untuk diketahui, peredaran oli palsu ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Lantas pada Kamis 1 Juni 2023 polisi melalui penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi yang saat itu sedang melakukan patroli di sekitar Desa Pelangkian melihat sepeda motor yang membawa ratusan oli dengan sepeda motor.
Lalu polisi menghentikan laju pengendara sepeda motor tersebut dan menanyakan oli yang dibawa oleh tersangka saat itu.
Dari pengakuannya oli itu merupakan oli kw 2 atau kualitas 2, yang dimaksud dengan kw 2 ini merupakan barang tiruan.
"Lalu tersangka kami amankan ke Mapolres Kepahiang untuk diperiksa," jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka ini, polisi mendapatkan lokasi tempat tersangka mengambil barang yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Dihari yang sama polisi langsung menuju Kabupaten Rejang Lebong, dan mengamankan tersangka lainnya beserta ratusan dus berisi oli palsu.
"Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Oli-Palsu-disita-Polres-Kepahiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.