Religi

4 Larangan Orang yang Berkurban, Dilarang Potong Kuku & Rambut Serta Daging Kurban Tak Boleh Dijual

Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh umat muslim pada hari raya idul Adha.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Gambar hewan kurban. Berikut hal-hal yang menjadi larangan bagi orang yang berkurban pada hari raya Idul Adha diantaranya orang itu tidak boleh potong kuku dan rambut serta daging kurban tidak boleh dijual 

Artinya:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”


2. Potong Kuku dan Cukur Rambut

Larangan kurban lainya adalah memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang-orang yang hendak berkurban. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim Abu Daud,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya:

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Adapun larangan ini berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan bagian manapun.

Baik itu rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak hingga di sekitar kemaluan.

Akan tetapi, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i memotong rambut dan kuku adalah makruh bagi pekurban dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

"Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban." (HR. Al-Nasai).

 

3. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved