Religi

4 Larangan Orang yang Berkurban, Dilarang Potong Kuku & Rambut Serta Daging Kurban Tak Boleh Dijual

Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh umat muslim pada hari raya idul Adha.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Gambar hewan kurban. Berikut hal-hal yang menjadi larangan bagi orang yang berkurban pada hari raya Idul Adha diantaranya orang itu tidak boleh potong kuku dan rambut serta daging kurban tidak boleh dijual 

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban.

Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.


4. Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita.

Terlebih jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT.

Namun, jika kita ingin menukarkan hewan kurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

“Jika seseorang telah menetapkan seekor unta untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor unta lain; jika seseorang telah menetapkan seekor sapi untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor sapi lain; jika seseorang telah menetapkan seekor kambing untuk diqurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor kambing lain; kecuali jika ia mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.” (HR. Muslim)

 

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha : Doa, Rukun, Syarat Serta Adab

Sebelum menyembelih hewan qurban, penyembelih harus memotong terlebih dahulu hulqum (jalan napas) dan Mari' (jalan makan), dalam hal ini jika hewan yang disembelih mampu untuk dikendalikan dan disembelih.

Untuk penyembelihan Qurban penyembelih dan hewan yang disembelih harus memposisikan dirinya menghadap kiblat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved