Religi

Bacaan Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Syarat serta Hukumnya

Berikut bacaan niat kurban untuk orang yang telah meninggal, meliputi syarat-syarat, hukumnya, dan hadis terkait.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Gambar Ilustrasi. Bacaan Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Syarat serta Hukumnya. 

Hukum Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Hukum niat kurban untuk orang yang sudah meninggal menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban yang dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal adalah mustahabb (dianjurkan).

Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis yang menjadi dasar hukum.

Hadis Terkait Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya seorang manusia diberi pahala dengan kurban yang disembelihnya hingga membesar kuku terakhirnya. Dan (pahala tersebut juga sampai) kepadanya orang yang disembelihkan untuknya." (HR. Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa yang menyembelih kurban dengan niat yang benar karena Allah semata, maka dia akan mendapatkan pahala dan pahala juga akan sampai kepada orang yang dia niatkan." (HR. Ahmad)

Dari hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun hukumnya mustahabb, niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dapat memberikan pahala kepada orang yang melakukannya serta orang yang diniatkan.

Hukumnya adalah mustahabb (dianjurkan), dan terdapat beberapa hadis yang mendukung hukum ini.

Namun, penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelum melakukan kurban atas nama orang yang sudah meninggal.

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai bacaan niat kurban untuk orang yang sudah meninggal dalam Islam.

 

Amalan Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal

Menyembelih hewan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved