Anggota DPR Diduga Lakukan Pelecehan

Sosok Ammy Amalia Fatma Surya Laporkan Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Atas Pelecehan Verbal

Inilah sosok Ammy Amalaia Fatma Surya pelapor Sugeng Suparwoto yang mengaku dilecehkan secara verbal.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunNews.com
Kolase Sugeng Suparwoto (kiri) dan Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman dan Ammy Amalia Fatma Surya. Inilah sosok Ammy Amalia Fatma Surya yang laporkan Sugeng Suparwoto ke MKD. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah sosok Ammy Amalaia Fatma Surya pelapor Sugeng Suparwoto yang mengaku dilecehkan secara verbal.

Diketahui Ammy Amalia merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi NasDem periode 2014-2019 .

Saat ini Ammy Amalia diundang untuk memberikan klarifikasi karena telah melaporkan Sugeng Suparwoto atas kasus dugaan pelecehan verbal.

Lantas siapakah sosok Ammy Amalia Fatma Surya?

Ammy Amalia Fatma Surya merupakan wanita kelahiran Bogor, 21 September 1991.

Baca juga: Kronologi Sugeng Suparwoto Anggota DPR RI Diduga Lakukan Pelecehan Verbal, Kini Dilaporkan ke MKD

Ammy lahir dari keluarga berlatar belakang pengusaha, orang tua Ammy ialah seorang pengusaha di Cilacap yakni pasangan Budi Artha dan Siti Fatimah.

Ammy merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Magister Kenotariatan Universitas Indonesia.

Ammy menikah dnegan Filly Yanuar Mulyana dan memiliki satu orang anak.

Karir Ammy Amalia Fatma Surya

Di tahun 2006-2008 Ammy Amalia mengawali karirnya sebagai Senior Associate di Kantor Hukum Nugraha & Panjaitan dia menjabat sebagai notaris pengganti di Kantor Notaris Sri Rachma Chandrawati, SH dia juga merupakan pemilik kantor Pejabat Lelang Kelas II Ammy Amalia fatma Surya, SH.

Di tahun 2008-2013 Ammy menjabat sebagai ketua bidang advokasi DPP PAN.

Di tahun 2010-2013 Ammy menjadi sekretaris Ikatan Pejabat Lelang kelas II Indonesia dan juga pemegang saham Bank Syariah Suriyah Cilacap.

KDi tahun 2014-2019 Ammy terpilih untuk pertama kalinya sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII dengan memperoleh 28.252 suara.

Ammy duduk di Komisi II DPR RI yang membidangi terkait pemerintahan dalam negeri & otonomi daerah, aparatur & reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan, dan reforma agraria. Selama berkantor di Senayan, Ammy sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tergolong cukup vokal.

Pada 2 Oktober 2018, posisi Ammy sebagai Fraksi PAN di kursi dewan digantikan oleh Muhammad Hanafi dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), hingga di tahun 2019 Ammy memutuskan untuk pindah ke NasDem.

Kronologi Sugeng Suparwato Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dilaporkan ke MKD

Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, tasa dugaan pelecehan seksual.

Sugeng dilaporkan oleh rekan separtainya yang merupakan mantan anggita DPR periode 2014-2019 berinisial AA.

Pengaduan AA diterima langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat, (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduangan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023) dilansir dari Tribunnews.com.

Saat melapor ke MKD Jumat (09/06/2023) pekan lalu, AA membawa sejumlah dokumen yakni percakapan singkat whatsapp antara dirinya dan sugeng sebagai barang bukti.

Sementara itu Sugeng Suparwoto membeberkan isi pesan WhatsApp dirinya dengan perempuan berinisial AA.

AA adalah pelapor Sugeng atas dugaan pelecehan seksual verbal.

Sugeng menjelaskan jika dugaan pelecehan seksual verbal itu terjadi di tahun 2022 lalu.

Saat itum dia mengaku jika pelapor ingin bertemu dengannya dan sempat berkomunikasi melalui telepon dan WhatsApp.

Namun, handphone (HP) pelapor sempat mengalami gangguan ketika tiba di rumah, sehingga komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp.

"Begitu sampai rumah, maka handphonenya tidak bagus, maka saya WA-WA-an, maka dia mau ketemu saya. Saya bilang 'saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu ya silakan saja di rumah', kan begitu," kata Sugeng di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Saat itulah, Sugeng mengaku sempat menanyakan aktivitas pelapor dengan bercandaan.

"Dia menyatakan dia juga sudah di rumah, saya tanya ‘lagi ngapain?’ 'lagi mandi'. Itulah yang dikatakannya, tapi dalam suasana-suasana yang bercanda-candaan. Saya bilang ‘foto dong’ itulah sampai di situ," ujarnya.

Menurut Ketua Komisi VII DPR RI ini, kejadian tersebut terjadi sekitar pada tahun 2022 lalu.

"Setelah kita cek apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu. Satu tahun lebih yang lalu," ungkapnya.

Sugeng mengatakan dirinya terkejut dengan adanya pelaporan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bersentuhan secara fisik dengan pelapor.

"Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun, saya tidak pernah menyentuh apa namanya rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya," tegasnya.

Dia menyebut laporan tersebut baru bersifat pengaduan masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri.

"Tapi kan diframing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecahan seksual," ujar Sugeng.

MKD Akan Lakukan Pemeriksaan Hari Ini

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AA terhadap anggota DPR Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dimana keduanya direncanakan akan diperiksa untuk diklarifikasi pada pagi hari ini.

"Ya benar, direncanakan mengundang jam 10," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) dilansir dari Tribunnews.com

Dia juga menjelaskan undangan tersebut dalam rangka kepentingan klarifikasi awal.

Undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap.

Habiburokhman juga mengatakan jika MKD bakal menggelar rapat pleno menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," tukasnya.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved