Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Blak-blakan Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar
Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
TRIBUNBENGKULU.COM - Blak-blakan Annar Salahuddin Sampetoding bos sindikat uang palsu UIN Makassar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar demi tuntutan ringan.
Istrinya bahkan dijemput empat orang utusan untuk ‘klarifikasi’ uang suap.
Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang. B
Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Eks Wakapolsek Sering Terima Transferan dari Bos Uang Palsu UIN Makassar
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada Kompas.com.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Sidang Maraton, 15 Terdakwa Terlibat
Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal.
Di antara mereka adalah:
- Ambo Ala
- Jhon Bliater Panjaitan
- Muhammad Syahruna
- Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN)
- Sattariah
- Sukmawati (guru PNS)
- Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
- Mubin Nasir (honorer UIN)
- Kamarang Daeng Ati
- Irfandi (pegawai Bank BNI)
- Sri Wahyudi
- Muhammad Manggabarani
- Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
- Ilham
- Annar Salahuddin Sampetoding
Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
UIN Alauddin Makassar
Pengakuan Mengejutkan Eks Wakapolsek Sering Terima Transferan dari Bos Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Blak-blakan Andi Ibrahim Bongkar Ada Sosok Orang Dalam BI Permudah Penukaran Uang Palsu UIN Makassar |
![]() |
---|
Terkuak Hasil Penjualan Kasus Uang Palsu UIN Makassar Disedekahkan Andi Ibrahim ke Anak Yatim |
![]() |
---|
Sosok Orang Pertama Bongkar Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Berawal Intuisi Tajam Petugas BRILink |
![]() |
---|
Pengakuan Syahruna Operator Cetak Uang Palsu di UIN Makassar Kelabui Pihak Kampus Modus Cetak Brosur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.