Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Blak-blakan Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar 

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.  

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding meninggal ruang sidang pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. Rabu, (30/7/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Blak-blakan Annar Salahuddin Sampetoding bos sindikat uang palsu UIN Makassar mengaku diperas jaksa Rp 5 miliar demi tuntutan ringan.

Istrinya bahkan dijemput empat orang utusan untuk ‘klarifikasi’ uang suap.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang. B

Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.  

"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Eks Wakapolsek Sering Terima Transferan dari Bos Uang Palsu UIN Makassar

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.

"Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.

"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada Kompas.com.

Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.

Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.

Sidang Maraton, 15 Terdakwa Terlibat

Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal.

Di antara mereka adalah:

  1. Ambo Ala
  2. Jhon Bliater Panjaitan
  3. Muhammad Syahruna
  4. Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN)
  5. Sattariah
  6. Sukmawati (guru PNS)
  7. Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
  8. Mubin Nasir (honorer UIN)
  9. Kamarang Daeng Ati
  10. Irfandi (pegawai Bank BNI)
  11. Sri Wahyudi
  12. Muhammad Manggabarani
  13. Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
  14. Ilham
  15. Annar Salahuddin Sampetoding
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved