Oknum Polisi Pasangkayu Aniaya Warga

Oknum Anggota Polres Pasangkayu Bripda DL Aniaya Warga, Motifnya Tak Terima Saling Tatap

Kronologi dan motif penganiyaan Satria Ade Putra (20) oleh terduga oknum polisi inisial DL anggota Polres Pasangkayu.

Editor: Hendrik Budiman
Dok korban
Kolase Ilustrasi Polisi dan Korban. Korban, pemuda Tikke Satria Ade Putra, saat mendapat perawat di Puskesmas terdekat di wilayah Pasangkayu, usai mendapat tindakan kekerasan dari oknum anggota polri. 

Usai pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian kepala (kening).

"Akibat luka bekas pukulan yang dilakukan terduga oknum polisi itu, kepala adik saya terpaksa dijahit. Jumlah jahitan di kepala sebanyak 9 jahitan," katanya.

Korban sempat dirawat di rumah sakit setempat, tetapi tidak berlangsung lama, keluarga langsung membawa korban ke Polres Pasangkayu melaporkan oknum polisi itu, dengan nomor laporan LP/B/77/IV/2023.

Korban juga sudah melakukan visum namun proses hukum terhadap oknum polisi tersebut terkesan lamban.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya laporan yang dimaksud.

"Anggota tersebut sudah diamankan dan diproses," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).

Dia menegaskan, segala bentuk tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan.

"Begitu pun dengan anggota Polri," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan dapat dikenakan pidana peradilan umum dan kode etik.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya anggota Polri itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya.

"Polres Pasangkayu saat ini proses melengkapi berkas pidana maupun kode etik," jelasnya.

Pihaknya akan memberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan Bripda D.

"Iya, sanksi nanti diputuskan pada saat persidangan," singkatnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved