Pemotor Ditabrak dan Dilindas Tetangga

Kronologi Moses Tewas Dilindas di Cakung, Bermula Gegara Cekcok Mulut Dengan Tetangga

Insiden tersebut melibatkan pelaku berinisial OD (26) yang mengendarai mobil dan korban Moses (34) pengendara motor.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunJakarta
Pemotor korban tewas tabrak lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading bernama Moses Bagus Prakoso (34) merupakan seorang pria yang sayang keluarganya. 

Korban sebenarnya sempat dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk mendapat pertolongan pertama, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik (statusnya) tersanga dan ditahan. Kasus ditangani Sat Lantas," ujar Leonardus ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (16/5/2023).

Korban Alami Luka Berat

Menurut Lois Bunga Lestasi (26) yang merupakan adik korban, kakaknya mengalami luka berat di bagian dada yang membuatnya meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit.

Ia menjelaskan, korban sebenarnya masih bernapas ketika tiba di rumah sakit namun kondisinya meraung.

Lois yang tiba di rumah sakit sudah melihat kakaknya dalam kondisi mengenaskan, dan sudah dilakukan resusitasi.

"(Tulang rusuk) 3 sampai 9 bagian kanan (patah), dan itu diperkirakan menusuk ke paru-paru hingga berdarah-darah. Kemungkinan besar penyebab kematiannya itu," kata Lois di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi pada Kamis (15/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lois mengatakan, pihak rumah sakit sudah melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa korban

Pelaku sudah menyerahkan diri
Setelah korban tewas dilidas, pelaku memutuskan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (14/5/2023).

Darwis mengatakan, pelaku sudah dimintai keterangan dan polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan mobil OD.

Darwis juga mengatakan, korban mengalami luka pada bagian perut, pipi lecet, dan tangan kanan dan kirinya patah.

"Pelaku diancam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Darwis, dikutip dari Kompas.id.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved