Pemotor Ditabrak dan Dilindas Tetangga

Diduga Kuat Sengaja, Pelaku Tabrak Lari Moses Pengendara Motor di Cakung Diancam 15 Tahun Penjara

OD (34) pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (30) pengendara motor di Cakung, jakarta Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TribunnewsDepok.com
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani saat sampaikan ada unusr kesengajaan dalam kasu tabrak lari di Cakung (kiri) dan tangkapan layar CCTV saat Moses dilindas mobil (kanan) 

TRIBUNBENGKULU.COM - OD (34) pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (30) pengendara motor di Cakung, jakarta Timur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku tabrak lari ini diduga kuat sengaja menabrak dan melindas korban hingga tewas.

Penyidik menilai insiden tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku tabrak lari.

Sehingga, OD ditahan Polres Metro Jaya diduga kuat sengaja menabrak korban.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani.

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

"Ada unsur kesengajaan. Itu kesengajaan, perbuatan sengaja yang dilakukan sehingga orang mengakibatkan luka atau meninggal dunia," kata Fanani

Fanani juga menjelaskan, unsur tersebut didapat usai hasil penanganan dari Polda Metro Jaya (PMJ).

"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena ada unsur kesengajaan, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Fanani saat dikonfirmasi di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis, dengan hukuman ancaman hingga 15 tahun penjara.

OD dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.

Pasal tersebut berkaca dari penemuan polisi, bahwa memang betul bahwa O mengakibatkan Moses tewas dengan unsur kesengajaan sehingga berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun dan didenda

Adapun berikut bunyi Pasal 311:

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

OD juga dinilai sengaja mengakibatkan kecelakaan yang dialami Moses lantaran sengaja tak memberhentikan kendaraannya dan membiarkannya menabrak Moses.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved