Uang Rp310 Juta Kembali, Tukang Bubur di Cirebon Cabut Laporannya ke Eks Kapolsek Mundu

Wahidin, tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencabut laporannya kepada mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, Rabu (21/6/2023)

Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Kolase, Wahidin tukang bubur di Cirebon mencabut laporannya kepada mantan Kapolsek Mundu usai uangnya Rp 310 juta dikembalikan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wahidin, tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mencabut laporannya kepada mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, Rabu (21/6/2023).

Hal ini setelah uang Rp 310 juta yang dia serahkan ke dua pelaku yakni AKP SW dan NY dikembalikan.

Wahidin sebelumnya ditipu mantan Kapolsek Mundu, AKP SW terkait penipuan rekrutmen Polri Rp310 juta

AKP SW bekerja sama dengan NY, mantan ASN di Mabes Polri.

Laporan tersebut dicabut setelah kedua kuasa hukum korban dan pelaku bertemu di Polres Cirebon Kota

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.

Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.

“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat dikutip dari Kompas.com Rabu petang.

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.

Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.

“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.

Firdaus Yuninda, Kuasa Hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.

Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.

“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com Rabu petang

Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved