Berita Bengkulu Selatan

Walhi Bengkulu Desak Polisi Usut Tuntas Pencemaran Sungai Mertam oleh PT. BSL

Persoaalan pencemaran air Sungai Mertam Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir, akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bengkulu Selatan Lest

|
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Pekerja PT BSL Bengkulu Selatan melakukan pembukaan pintu muara aliran sungai Mertam dengan cara manual pasca matinya ribuan ikan beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Bengkulu meminta agar aparat Polres Bengkulu Selatan dan untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran sungai Mertam oleh PT. BSL.

Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bengkulu Selatan untuk memberikan sanksi perusahaan Crude Palm Oil (CPO) tersebut.

Apalagi setelah diketahui jika limbah CPO yang dibuang PT. BSL yang berada di Desa Sukajaya Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan ini melebihi ambang batas aman pencemaran.

Hal itu dibuktikan denga ribuan ikan yang mati yang ditemukan di Sungai Mertam beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengungkapkan, terkait persoalan pencemaran limbah PT BSL ini, Walhi Bengkulu menilai penting bagi APH dan PPNS untuk melakukan penegakan hukum. 

Khususnya atas hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dsn Kehutanan (DLHK) yang telah keluar sejak beberapa hari lalu. Apalagi dari hasil uji laboratorium itu, menunjukkan bahwa beberapa parameter melebihi ambang baku mutu.

"Hal ini menjadi alat bukti permulaan yang cukup kuat bagi APH dan PPNS agar dilakukannya penyelidikan terhadap pelanggaran pengolahan limbah PT. BSL. Selidiki semua dokumen pengolahan limbah dan legalitas perizinan PT. BSL dari semenjak beroperasi hingga sekarang," tegas Ritonga.

Kemudian, menurut Ritonga, bagi pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan audit lingkungan atas operasionalisasi pabrik CPO milik PT. BSL ini. Jangan sampai kesannya ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT BSL. 

Jika ada pembiaran, artinya mereka (pemerintah, red) juga masuk dalam tindakan kejahatan lingkungan itu sendiri.

"Karena hal ini sebenarnya menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan monitoring, evaluasi, pencabutan izin dan bahkan penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan hidup yang terjadi," ungkap Deriktur Eksekutif WALHI Bengkulu.

Deriktur Eksekutif Walhi Bengkulu menegaskan, sesuai pada Undang-Undang (UU) Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Maka bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta, denda paling sedikit Rp 3 Miliar (M) dan paling banyak Rp 10 M.

"Seharusnya temuan ini menjadi alat bukti yang cukup kuat bagi APH dan PPNS dalam menjalankan perannya terhadap penegakan hukum," tutup Ritonga.

Perlu diketahui, hasil uji laboratorium air Sungai Mertam telah keluar sejak Jumat (16/6/2023) lalu.

Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan di Kota Bengkulu sejak beberapa waktu lalu tersebut, terbukti jika ada beberapa parameter air Sungai Mertam yang telah melampaui ambang batas normal.

Sehingga, jika limbah pabrik yang dibuang oleh PT. BSL selamaa ini tepah terbukti mencemari Sungai Mertam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved