Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Penuhi Panggilan Tim Investigasi, Imbas Kontroversi Panji Gumilang

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, direncanakan hadir ke Gedung Sate, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

Tim investigasi yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Kemenag, Ormas Islam, Kiai, Polisi, TNI hingga Kejaksaan itu akan mengumpulkan data dan fakta dari Al-Zaytun imbas kontroversi Panji Gumilang.

Kepala Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidayat menyebut Panji Gumilang, direncanakan hadir ke Gedung Sate, Jumat (23/6/2023).

"Ya, sudah akan hadir," ujar Iip Hidayat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/6/2023).

Rencananya, pertemuan antara pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan tim investigasi akan berlangsung nanti siang.

Berdasarkan informasi, Panji bakal menunaikan ibadah salat Jumat terlebih dahulu di Indramayu kemudian berangkat ke Kota Bandung.

"Siang ini (pertemuannya)" ucapnya.

Kemenag Ancam Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun

Buntut kontroversi Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama (Kemenag) ancam akan mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun jika melakukan pelanggaran berat.

Ancaman pencabutan izin tersebut, jika terbukti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.

Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang ada di Indramayu.

Baca juga: KSP Moeldoko Diduga Miliki Hubungan Khusus Dengan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Ponpes Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved